Tempo.Co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bukti transfer uang ke rekening anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Permintaan disampaikan dalam pemeriksaan saksi Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang DPR, Chairul Yaman.
"Penyidik KPK meminta bukti-bukti transfer itu ke saya," kata Chairul kepada Tempo, Kamis, 15 Desember, usai diperiksa oleh komisi antikorupsi. Namun karena Chairul tak membawa dokumen perbankan itu, komisi meminta membawanya dalam kesempatan berbeda.
Penyidik memberikan tujuh pertanyaan dalam pemeriksaan Chairul. Selain Chairul, komisi anti korupsi juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh untuk diperiksa.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Wa Ode. Politisi Partai Amanat Nasional ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Desember 2011 dalam kasus pemberian hadiah yang ada kaitannya dengan pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) pada APBN 2011.
Sumber Tempo mengatakan, Wa Ode diduga menerima duit Rp 6 miliar dari pengusaha bernama Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar. Pemberian uang itu agar Haris mendapatkan proyek DPID untuk tiga daerah di Aceh pada APBN 2011. Dua daerah di antaranya kemudian menerima program itu.
Uang itu diberikan oleh Haris kepada staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dengan cara mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang DPR sebanyak sembilan kali transfer. Sebagian uang itu dikembalikan oleh Sefa, sehingga tersisa sekitar Rp 2 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ