TEMPO Interaktif, Jakarta - Freeport mengumumkan telah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan manajeman dalam kenaikan pembayaran upah. Namun kesepakatan tersebut dicapai karena serikat pekerja memilih mengalah demi kelangsungan hidup ribuan pegawai.
Juru bicara Serikat Pekerja Freeport, Juli Parorongan, menegaskan kenaikan upah yang disepakati masih jauh dari tuntutan para pekerja yang meminta upah sebesar US$ 7,4 per jam. "Sementara, dengan kenaikan yang disepakati, upah kami hanya menjadi US$ 2,9 (Rp 26.300) per jam," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Desember 2011.
Kenaikan itu tidak jauh berbeda dari upah saat ini yang sebesar US$ 2,1 per jam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya bahkan sempat mengatakan kesepakatan kenaikan upah dapat mencapai angka US$ 3,09 per jam. "Tapi kenyataannya tidak sampai segitu, masih jauh dari harapan," kata Juli.
Proses negosiasi antara manajemen dan serikat pekerja berlangsung alot. Para pihak akhirnya mendapatkan titik temu pada pukul 17.30 waktu setempat, kemarin. Manajemen yang hadir saat itu lengkap, mulai dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Armando Mihler hingga Presiden dan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson. Proses dimediasi oleh pemerintah pusat, di antaranya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tawar-menawar terus berlangsung. Serikat pekerja dalam hal ini lebih banyak mengimbangi dan akhirnya memilih setuju. "Ini awal perjuangan kami, kami belum berhenti dan akan terus memantau komitmen perusahaan," tutur Juli.
Baca Juga:
GUSTIDHA BUDIARTIE