foto

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti

Akuntan Publik Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akuntan publik mengajukan uji materi tentang ketentuan pidana pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini mereka nilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon perkara ini adalah M. Achsin, Anton Silalahi, Yanuar Mulyana, Rahmat Zuhdi, dan M. Zainudin. “Frasa ‘manipulasi’ dalam pasal 55 huruf a Undang-Undang Akuntan Publik terkesan bias dan multitafsir,” kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 16 Desember 2011.

Ketentuan mengenai manipulasi, menurut Aan, tidak ditemukan dalam rumusan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan pokok hukum pidana. Aan menjelaskan, yang diatur dalam KUHP hanya mengenai pemalsuan surat. “Kami keberatan karena aturan ini ambigu,” kata dia. 

Pada ketentuan pasal 55 huruf b, Aan menyatakan, ada frasa menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja. Aan menyatakan, perbuatan ini seharusnya bukan wilayah tindak pidana. “Seharusnya perbuatan ini masuk ke wilayah etik administratif,” Aan menjelaskan. Kertas bukan dokumen final pekerjaan akuntan. Hasil final kerja akuntan publik adalah opini. “Frasa ini bisa bias di lapangan karena kertas kerja adalah pendukung.”

Aturan lain yang dipersoalkan pemohon adalah besarnya ancaman hukuman pidana dalam dua pasal itu. Ancaman hukuman selama lima tahun dinilai tidak adil karena akan menjadi dasar penyidik untuk menahan tersangka. “Profesi jangan mudah ditahan karena merupakan bisnis.” Jika ditahan ini menyangkut kelanjutan mata pencarian pemohon sebagai warga negara. Ancaman hukuman lima tahun dinilai tidak tepat dan proporsional. Pemohon berharap, MK memutuskan kedua pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Hakim MK, Haryono menyatakan, permohonan ini sudah mencantumkan berbagai kerugian yang dialami oleh pemohon. Namun, menurut Haryono, dalam berkas belum dijelaskan, apakah kerugian itu disebabkan karena aturan yang diuji materi bertentangan dengan konstitusi. “Apa kerugian karena aturan bertentangan dengan UUD 1945?” tanya Haryono. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi memberikan waktu kepada pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan. 

I WAYAN AGUS PURNOMO