foto

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti

Ralat Berita Uji Materi UU Akuntan Publik

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akuntan publik mengajukan keberatan terhadap berita yang dimuat di tempo.co berjudul Terpidana Ajukan Uji Materi UU Publik. Tempo meralat tulisan tersebut menjadi Akuntan Publik Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik. (baca: Akuntan Publik Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik)

Akuntan publik M. Achsin, Anton Silalahi, dan Yanuar Mulyana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik ke Mahkamah Konstitusi. Para akuntan publik ini keberatan dengan ketentuan pidana Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. "Janganlah dipidana yang tak semestinya tak dipidana," kata Anton Silalahi.

Kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, mengatakan para akuntan publik yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5/2011, sama sekali tak ada yang terpidana. Aan menambahkan pemohon bukan terpidana dalam tindak pidana perbankan pada Bank OCBC NISP Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terpidana Bank OCBC NISP memang sedang mengajukan uji materi Undang-Undang Perbankan, tapi sama sekali tak berkaitan dengan uji materi UU Akuntan Publik.

Aan Eko mengatakan akuntan publik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena merasa ada hak konstitusional dilanggar. Hal pertama yang dilanggar, kata dia, adalah mendapatkan kepastian hukum adil. Kedua, terbebas dari ancaman hukuman. Kedua persoalan ini, kata Aan, tecermin dari ketentuan pidana yang ada dalam Pasal 55 dan 55. "Uji materi ini bukan bermaksud membuat akuntan publik kebal hukum," kata Aan. "Hukumlah yang memang masuk pidana. Kalau memang ada pelanggaran silakan diproses dengan adil."



 



YANDI M