TEMPO Interaktif, Jakarta:- Kepolisian Resor Kota Depok meminta EK, isteri polisi, yang diperiksa, menjalani tes kebohongan menggunakan lie detektor di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Jumat 16 Desember 2011, pukul 09.00 WIB. Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan surat resmi dari kepolisian sudah dikirimkan.
"Dia didampingi empat pengacara dan kami sudah layangkan surat resmi agar EK dihadirkan ke Mabes Polri besok," kata Mulyadi di Balai wartawan Kamis 15 Desember 2011.
Menurut Mulyadi, EK sekarang sudah dipulangkan ke rumah keluarganya setelah dua hari sejak 12 Desember menginap di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Hari ini ia menjalani pendalaman di Polda dan tes kejiwaan," katanya.
Hasil tes kejiwaan menyatakan EK memiliki kecerdasan di atas rata-rata, tidak ada kesan traumatik, cermat, teliti, dan ada keinginan untuk diperhatikan oleh orang lain (suaminya). "Tidak ada gejala ia mendapatkan tindakan pemerkosaan," kata Mulyadi.
Mulyadi juga mengatakan penyidikan itu mengarah ke laporan palsu. Polisi sedang menunggu hasil tes kebohongan agar bisa disesuaikan dengan hasil olah tempat kejadian perkara. "Dia bisa jadi tersangkat laporan palsu," kata Mulyadi.
Soal ancaman hukum mengenai laporan palsu, Mulyadi menjawab singkat. "Di bawah lima tahun," katanya.
Sebelumnya, EK, istri Ajun Komisaris Tri Suryawan, melaporkan kasus pemerkosaan yang terjadi pada dirinya, Minggu, 11 Desember 2011. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan, di antaranya tidak ditemukan jejak pemerkosa dan ditemukannya sidik jari korban pada obeng yang digunakan untuk mencungkil jendela.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Pamulang, Ajun Komisaris Tri Suryawan, akhirnya dicopot dari jabatannya, Kamis, 15 Desember 2011.
ILHAM