TEMPO Interaktif, Jakarta - Korban pelecehan seksual dan pencurian, Eni Kusmiati, 44 tahun, batal diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) di Markas Besar Kepolisian. "Karena belum ada surat rekomendasi dari Kepolisian Resor Depok," kata kuasa hukum korban, Buswin Wiryawan, saat datang ke Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2011.
Menurut Buswin, berdasarkan surat panggilan, kliennya direncanakan diperiksa pukul 09.00 hari ini. "Padahal, pihak Polres Depok sendiri yang menantang kami untuk uji kebohongan," ungkap Buswin.
Saat Tempo menanyakan ke petugas yang berada di unit forensik Mabes Polri, petugas tersebut membenarkannya. "Di daftar kami tidak ada pemeriksaan untuk kasus di Depok," ucap petugas yang enggan disebutkan namanya.
Eni adalah istri Ajun Komisaris Tri Suryawan yang melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya, Minggu, 11 Desember lalu. Namun, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya tidak ditemukan jejak pemerkosa meskipun ketika itu hujan deras, serta ditemukannya sidik jari korban pada obeng yang digunakan untuk mencungkil jendela.
ADITYA BUDIMAN