foto

Amir Syamsuddin. TEMPO/Imam Sukamto

PKBN dan SRI Tak Lolos Verifikasi

TEMPO.CO, Jakarta -Jakarta - Tiga belas partai politik, termasuk Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dinyatakan tidak lolos verifikasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyebut kedua partai tersebut belum memenuhi syarat untuk bisa berbadan hukum.

"Setelah melalui proses verifikasi, yang lolos hanya Partai Nasional Demokrat," kata Amir, saat memberi keterangan pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 16 Desember 2011. Verifikasi dilakukan sejak 23-25 November lalu, terhadap 14 partai politik yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status berbadan hukum. 

Selain PKBN dan Partai SRI, partai yang juga gagal lolos seleksi di Kementerian Hukum dan HAM adalah Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional, Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, dan Partai Satria Piningit.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan, verifikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik. Itu sebabnya, bila ada partai politik yang tidak lolos verifikasi, parpol tersebut tidak mampu memenuhi syarat yang digariskan undang-undang. "Syarat dalam Undang-undang baru memang lebih berat dibandingkan syarat yang diatur pada beleid sebelumnya," Kata Denny.

ISMA SAVITRI