TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan keliling untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pada Jumat, 16 Desember 2011.
Layanan keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 serta hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A (mobil), SIM C (motor), dan STNK. Untuk pembuatan baru, perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis lebih dari setahun, maupun melakukan penggantian data, bisa langsung ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng. Sedangkan untuk STNK, bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Berikut ini adalah lokasi layanan SIM dan STNK Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Pusat:
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara:
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: depan Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat:
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At Tin, TMII
Kelengkapan yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah SIM lama serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk perpanjangan STNK, perlu disiapkan KTP / SIM, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK.
MARIA YUNIAR