TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pada awal tahun nanti sudah ada aturan pembatasan skema pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi. Namun aturan itu akan diberlakukan secara hati-hati. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Itu menjadi kewenangan ESDM (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)," kata Hatta, Jumat 16 Desember 2011.
Menurut Hatta, dalam membuat dan menerapkan peraturan tersebut pemerintah tidak gegabah. "Kami ingin keputusan itu tepat," ujar Hatta saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan pemerintah belum masuk pada opsi menaikkan bahan bakar minyak bersubsidi, walaupun inflasi dan kepercayaan investasi sedang naik. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembatasan dengan menggunakan sistem Radio Frequency Identification serta menambah ketersediaan Pertamax.
"Sudah diujicobakan, program itu workable. Kalau diterapkan masih perlu beberapa investasi SPBU Pertamax. Semua opsi kami kaji. Kami tidak mau gegabah," kata Hatta sembari menambahkan kuota bahan bakar minyak yang dipatok Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar 40 juta kiloliter pada 2012 sudah mencukupi.
Semua itu, kata dia, akan mencukupi asalkan tidak ada penyelewengan. "Jebolnya subsidi bukan karena kuota, tapi harga minyak," katanya. "Kalau kuotanya dijaga, akan mencukupi."
Pemerintah, lanjut Hatta, tetap akan memantau kuota BBM di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah mendapatkan nilai sebagai negara layak investasi. Pemerintah pun tidak menutup rencana perubahan asumsi dasar jika harga minyak mentah terus menguat.
Menteri menegaskan pemerintah menginginkan adanya data akurat kebutuhan konsumsi bahan bakar minyak. "Kalaupun ada risiko fiskal di 2012, pemerintah sudah mempersiapkannya. Risiko fiskal mantap sekali, kami sudah siap," kata dia.
ALWAN RIDHA RAMDANI