Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikatan Akuntan Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik

image-gnews
gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan
gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Jumat, 16 Desember 2011. IAPI menginginkan peninjauan pasal yang memuat sanksi pidana yang dianggap tidak menghargai profesi akuntan.

“(Uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi) tadi, hari ini jam 10,” ujar M Achsin dari IAPI saat mengunjungi kantor Tempo, Jumat, 16 Desember 2011.

Melalui M. Achsin, IAPI merasa keberatan dengan Pasal 55 A, 55 B, dan 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011. Undang-undang tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 April lalu. "Terdapat ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, karena isinya multitafsir dan ambigu dalam pasal tersebut," kata Achsin.

Adapun isi pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 55 A mengenai sanksi bagi tindak manipulasi. Kemudian Pasal 55 B terkait peraturan pelaku dan pembantu. Ancaman sanksinya adalah denda Rp 500 juta.

IAPI mempermasalahkan pasal-pasal terkait soal etika dan administratif yang seharusnya masuk wilayah profesi, bukan wilayah publik. "Apabila ada sanksi seharusnya jangan digeser melalui wilayah pidana. Akuntan publik tidaklah mungkin secara langsung menjadi pelaku, karena kemungkinannya menjadi pelaku-pembantu yaitu yang membantu terjadinya tindak pidana," jelas Achsin.

"Karena kita ini bekerja berdasarkan kertas kerja, ibarat medical record di kedokteran. Jadi tidak mungkin kita palsukan data sendiri," kata Achsin.

Achsin keberatan karena pelanggaran pada ranah etik administrasi pada kertas kerja malah dibelokkan ke pidana. Oleh karena itu, IAPI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan pada Pasal 56 adalah mengenai sanksi yang terkait dengan pihak asosiasi. "Umpamanya akuntan publik berbuat salah, non-pegawai pun juga bersalah. Menurut kami, itu tidak filosofis, yuridis dan sosiologis," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan peraturan dan sanksi tersebut, ia mengkhawatirkan adanya ancaman bagi masyarakat yang ingin berprofesi sebagai akuntan.

Sebelumnya, profesi akuntan diatur Peraturan Menteri Keuangan 17 Tahun 2008, dengan sanksi yang bersifat administratif tanpa sanksi pidana.

Kuasa Hukum IAPI Anton Silalahi menjelaskan bahwa profesi akuntan memiliki standar etika yang sifatnya independen. "Semestinya profesi akuntan dilengkapi dan difasilitasi sedemikian rupa dengan UU yang baik," kata Anton.

Menurut Anton, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak memperhatikan pengembangan profesi, tetapi langsung ke pendekatan hukuman. "Maksudnya pasti baik karena terkait hukuman apabila ada pelanggaran. Kami tidak keberatan kalau itu, tetapi kalau ada pelanggaran kode etik profesi sebaiknya diberikan sanksi sesuai sanksi profesi. Dicabut saja izinnya," katanya.

Anton menambahkan bahwa profesi akuntan sangat teknis dan mempunyai kode etik, seharusnya tindakan ditangani sesuai standar profesi. "Apabila diatur secara umum, berarti sama saja bukan dianggap profesi, tapi seperti masyarakat umum," tegas Anton.

SATWIKA MOVEMENTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

17 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

28 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

34 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

35 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

52 hari lalu

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.


Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

8 Januari 2024

Sejumlah senjata ditampilkan saat rilis penggerebekan sebuah rumah milik simpatisan neo-Nazi di Turin, Italia, 15 Juni 2019. Polisi menemukan sembilan senjata serbu, hampir 30 senapan berburu, pistol, rudal dan bayonet serta amunisi dan plakat Nazi antik yang menampilkan swastika. REUTERS
Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

Undang-undang ini diberlakukan Australia di tengah meningkatnya kejahatan anti-Semit dan kebencian yang didorong oleh perang Israel-Hamas.


Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

1 Desember 2023

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

Agung tidak mau berkomentar banyak soal penolakan kontestan Pilpres 2024 tersebut terhadap IKN.


Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

2 November 2023

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

DPR berencana mengajukan hak angket terhadap MK. Wacana itu disampaikan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Lantas, bagaimana mekanismenya?


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.