TEMPO/Puspa Perwitasari;
Topik
Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi ILO
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi 189 Organisasi Buruh Internasional (ILO/International Labor Organization) tentang kerja layak pekerja rumah tangga. Desakan ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Migran sedunia, yang diperingati setiap 18 Desember.
Jumiati, Ketua Asosiasi Pekerja Rumah Tangga Kota Medan, menyebutkan selama ini perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga masih rendah. Termasuk dalam memberi jaminan upah yang layak terhadap semua pekerja rumah tangga.
"Sekarang masih ada kawan kami yang digaji kurang dari Rp 300 ribu per bulan," ujar Jumiati dalam konferensi pers stop perbudakan modern terhadap buruh dan pembantu rumah tangga di Komisi Nasional Perempuan, Ahad 18 Desember 2011.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Muhammad Hakim menyebutkan, ratifikasi konvensi ILO oleh pemerintah merupakan bentuk keseriusan presiden dalam menindaklanjuti pidato politik dalam sesi ke-100 sidang perburuhan internasional pada 14 Juni 2011 lalu. "Indonesia harus segera menjadikan dasar peraturan perundangan untuk PRT dalam negeri dan PRT yang bekerja di luar negeri."
Ketua Jala PRT, Lita Anggraini, menyebutkan, setidaknya ada lima hal yang akan diterima PRT Indonesia dengan diratifikasinya konvensi kerja layak PRT ini oleh pemerintah. Kelima hal itu adalah pengakuan gaji sebagai pekerja yang layak, penghapusan PRT anak secara bertahap, hak memegang dokumen, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pendidikan dan pelatihan.
"Dengan ratifikasi ini, PRT akan ditempatkan sebagai profesi sehingga mendapat hak layaknya profesi lain,” katanya. Jaringan mencatat jumlah pembantu di Indonesia melebihi 10,7 juta orang. Sedangkan jumlah pembantu rumah tangga migran mencapai 6 juta.
IRA GUSLINA





