Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kongkalikong Izin Penangkapan Ikan Terendus Polisi  

image-gnews
Kapal Nelayan Malaysia. ANTARA/Septianda Perdana
Kapal Nelayan Malaysia. ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tak sedap di sekitar jual-beli Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terus berembus. Sumber Tempo menyebut komisi jual-beli SIPI untuk kapal yang beroperasi di Laut Cina Selatan mencapai US$ 4.000-5.000 per bulan. Untuk Laut Arafura, Papua, fee bisa tiga kali lipatnya. Tiap kapal rata-rata melaut delapan bulan. Artinya, pemilik SIPI mendapat US$ 40 ribu atau sekitar Rp 390 juta per tahun.

Bau anyir kecurangan tersebut rupanya terendus kepolisian. Awal Oktober lalu, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sudah mengirim surat kepada para bos perusahaan penangkapan ikan. Surat bernomor B/199/X/2011/Tipidter tersebut diteken Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Anas Yusuf.

Lewat surat itu, polisi meminta direktur perusahaan melaporkan dokumen sebagai syarat mendapat SIPI, antara lain deletion of certificate (DC) atau surat penghapusan dari daftar negara asal kapal dan risalah lelang eks kapal perusahaan asing. “Bareskrim mencium ada yang tak beres,” kata sumber tadi.

Sumber Tempo menduga, sesungguhnya Bareskrim sejak lama mengetahui praktik “main sabun” dalam pembuatan SIPI. Bareskrim tahu kapal-kapal tersebut milik orang asing dan tidak memiliki DC. “Namun, sepertinya perkara ini mau diselesaikan secara 'adat',” ujar si sumber, akhir pekan lalu.

Badan Reserse, menurut dia, sudah membentuk tim pemeriksa sehingga tidak tertutup kemungkinan bakal ada pengusaha yang dikorbankan. Banyak pengusaha yang memiliki DC palsu pun terancam pidana. “Supaya tidak masuk penjara, ya, mereka harus setor uang,” kata sumber ini.

Anas Yusuf tidak dapat dimintai konfirmasi terkait praktik pemeriksaan yang dilakukan institusinya. Namun, juru bicara kepolisian Komisaris Besar Boy Rafli Amar menegaskan, pengusaha harus melaporkan dugaan pemerasan tersebut. “Catat namanya dan laporkan. Akan kami proses secara hukum,” ujar Boy.

Merajalelanya nelayan asing mencuri ikan di perairan Indonesia tak lepas dari penyelewengan izin pengadaan kapal yang terjadi secara sistematis. Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 2.000 alias 2.000 kapal baru dalam dua tahun saja mestinya sudah memantik curiga. Sampai tahun ini ada 6.000 SIPI yang beredar. “Itu permainan luar biasa,” kata sumber Tempo akhir pekan lalu.

Agar dapat beroperasi di perairan Nusantara, pengusaha asing menggandeng pemain lokal yang berpura-pura mengimpor kapal. Padahal, uang pembelian dari kantong rekanan asingnya sehingga kapal tetap milik warga asing, meski berbendera merah-putih.

Dengan rekayasa itu, pengusaha Thailand dan Vietnam bebas beroperasi di Laut Cina Selatan. Nelayan Cina menguasai Laut Arafura. Sementara perairan di sekitar Manado menjadi daerah kekuasaan nelayan Filipina. Hasil tangkapan mereka tak pernah didaratkan di pelabuhan Indonesia, tapi dibawa kabur dengan cara memindahkan ke kapal lain yang lebih besar di perairan internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N) memantau beberapa modus penyalahgunaan izin. Lembaga tersebut menemukan ada oknum Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sengaja menjualbelikan sejumlah izin, misalnya izin impor kapal asing. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), juga dijual tanpa mengikuti prosedur yang benar. Aparat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap seperti tutup mata atas praktik tersebut.

Ketua FP4N Ivan Rishky Kaya menunjuk salah satu temuannya April lalu, yaitu PT Sumber Laut Utama, perusahaan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, belum memiliki Unit Pengolahan Ikan (UPI). Padahal, sesuai dengan aturan, untuk mendapat SIUP, SIPI, dan SIKPI, perusahaan wajib memiliki UPI.

Ketika hal ini terbongkar, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Dedy Heryadi Sutisna malah bertanya apakah Sumber Laut sudah memiliki unit pengolahan. “Pertanyaan yang aneh karena yang meneken izin adalah Dirjen,” katanya.

Deddy membantah ihwal penyalahgunaan izin ini. “Itu salah semua,” kata dia ketika dihubungi pada Jumat, pekan lalu. “Coba tanyakan kepada Pak Tyas,” ujarnya merujuk kepada Direktur Pelayanan Usaha Tyas Budiman.

Tyas mengatakan Sumber Laut sebelumnya memiliki unit pengolahan di Jambi, kemudian dipindahkan ke Tual, Ambon. “Sumber Laut berdiri sebelum muncul Peraturan Menteri Tahun 2008 yang menyebutkan industri perikanan terpadu wajib membangun UPI dan atau bekerja sama dengan UPI lain,” ujarnya. Padahal, tanggal pendirian perusahaan lazim pula dimainkan dengan diundurkan ke belakang.

BOBBY CHANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

29 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

52 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

58 hari lalu

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023 kategori Foto Jurnalistik, Media Online, Media Televisi, dan Media Cetak pada acara puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Ecovention - Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Tahun ini, KKP menerima lebih dari 350 karya yang dikirimkan para jurnalis dari berbagai wilayah Indonesia.
Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

9 November 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)
KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melepas ekspor perdana hasil perikanan sebanyak 243 ton ke Fuzhou dan Xiamen.


KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

7 Oktober 2023

KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai negara.