TEMPO Interaktif, Kupang - Li Chuan Quan, seorang warga negara Cina, Senin, 19 Desember 2011, ditangkap Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Li Chuan diduga melakukan penipuan dengan menjual BlackBerry palsu kepada warga.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga unit BlackBerry (BB) palsu, alat charger, uang tunai Rp 2,2 juta, serta paspor.
Pelaku dilaporkan sejumlah warga yang merasa kesal karena tertipu oleh ulah pelaku yang menjual BB palsu. Aksi Li Chuan diduga sudah berjalan cukup lama karena saat diamankan di sekitar lokasi Pasar Kasih Naikoten I, Kecamatan Oebobo, Li Chuan sedang dikerumi warga. "Pelaku ditangkap warga karena ketahuan menjual BB palsu," kata Kapolsekta Oebobo, Ajun Komisaris Julian Perdana, kepada wartawan di Kupang, Senin, 19 Desember 2011.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Julian, aksi penipuan penjualan BlackBerry palsu sudah lama dilakukan Li Chuan. "Barang bukti sudah kami amankan," ujar Julian.
Salah seorang korban, Elias Koto, menjelaskan awalnya dia didatangi Li Chuan yang menawarkan BlackBerry. Saat itu Li Chuan beralasan membutuhkan biaya untuk kembali ke negara asalnya. "Saya tergiur karena barangnya bagus dan harga sedikit murah, makanya saya langsung membelinya," ucapnya.
Namun, saat diperiksa aplikasinya, ternyata BlackBerry tersebut palsu dan pelaku langsung melarikan diri. Setelah tertangkap, ternyata masih ada dua korban lainnya yang datang melapor ke Polsek Oebobo.
Menurut Julian, Li Chuan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait penyalahgunaan paspor.
YOHANES SEO