Ilustrasi: TEMPO/Machfoed Gembong
Halangi Kerja Wartawan Dihukum Lima Bulan Penjara
TEMPO.CO, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin, 19 Desember 2011, menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa I Wayan Bagiartha. "Terdakwa terbukti menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan," kata ketua majelis hakim, Made Sutrisna.
Made Sutrisna mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Hari Utomo, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara.
I Wayan Bagiartha menjadi terdakwa karena merusak kamera milik wartawan JTV Banyuwangi, Handoko Kusumo, pada 19 Juni 2011. Saat itu, Handoko bersama dua jurnalis lainnya, Muhammad Iqbal (JTV) dan Hariyono Ramzy (kameraman ANTV), meliput razia pasangan mesum yang dilakukan Polsek Cluring di Garden Cottege, penginapan milik Wayan.
Saat peliputan berlangsung, Wayan datang dan meminta ketiga jurnalis tidak mengambil gambar. Kemudian, Wayan memukul kamera Handoko hingga rusak. Wayan juga mengeluarkan anjing herdernya untuk mengusir ketiga jurnalis tersebut.
Ketiga jurnalis itu kemudian melaporkan perbuatan I Wayan ke Polsek Cluring. Pada 12 Oktober 2011 lalu, I Wayan ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Menurut Made Sutrisna, hal-hal yang meringankan hukuman Wayan karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan bersedia mengganti kamera korban yang rusak.
Dalam pembacaan putusan itu juga terungkap, saat dalam pemeriksaan kepolisian, salah satu korban pelapor sempat melakukan pemerasan kepada terdakwa dengan meminta uang Rp 25 juta. Bila tidak dipenuhi, korban tidak akan mencabut laporan ke polisi. "Karena jumlahnya terlalu besar, terdakwa tidak memberi uang tersebut," ujar Made Sutrisna.
Menanggapi putusan hakim, jaksa Hari Utomo mengatakan masih harus berkordinasi lebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu. "Saya lapor ke pimpinan dulu," ujarnya usai sidang.
Adapun penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fachim, mengatakan menerima putusan majelis hakim. "Putusan tersebut sudah cukup adil bagi klien saya," tuturnya. Menurut Fachim, kliennya telah menjalani masa hukuman tiga bulan.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, Zumrotun Solicha, menyesalkan adanya pemerasan yang dilakukan korban pelapor. Sebab perbuatan itu justru kontraproduktif dengan kebebasan pers yang dikampanyekan jurnalis Indonesia. "Pemerasan tersebut juga memberi citra buruk bagi jurnalis," katanya.
Menurut dia, terdakwa bisa melaporkan kasus itu kepada polisi karena pemerasan tersebut merupakan perbuatan kriminal.
IKA NINGTYAS





