foto

Sunaryo. TEMPO/Prima Mulia

Wakil Wali Kota Cirebon Dituntut 3 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 20 Desember 2012. Sunaryo terlibat kasus itu saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon periode 1999-2004 dulu. Selain dia, Ketua DPRD Kota Cirebon, Suryana, dituntut hukuman serupa.

Jaksa penuntut umum Rahman Firdaus hanya menuntut kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut supaya terdakwa 1 Suryana dan terdakwa 2 Sunaryo HW dijatuhi hukuman masing-masing pidana 3 tahun penjara sesuai dengan dakwaan subsider," ujar Rahman saat membacakan tuntutan atas kedua terdakwa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung, 20 Desember 2011.

Selain itu jaksa menuntut kedua terdakwa tetap ditahan dan didenda masing-masing Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Juga, "Membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing terdakwa Suryana Rp 312,7 juta dan terdakwa Sunaryo Rp 180,3 juta," kata Rahman. "Atau kalau tidak mampu ditambah pidana 1 tahun penjara."

Jaksa penuntut menilai para terdakwa secara bersama-sama telah sengaja melanggar aturan penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBD Tahun 2004 untuk menikmati duit rakyat dengan alasan sebagai dana penunjang kegiatan Dewan.

Duit rakyat yang dibagi ke seluruh pimpinan dan anggota Dewan periode 1999-2004 itu ditilap dengan cara dianggap seolah-olah penghasilan anggota Dewan atas nama biaya reses, bantuan kesejahteraan, tunjangan purnabakti. Juga sebagai biaya bantuan hukum dan transportasi pengacara, biaya transportasi, biaya mobilitas fraksi, biaya sosialisasi dokumen penganggaran, dana taktis, biaya persiapan reses, dan lainnya.

"Sesuai dengan aturan, biaya beban tak tetap anggaran seperti biaya reses dan lain-lain itu seharusnya disertai bukti pendukung penggunaan dana tersebut," kata Rahman.

Namun nyatanya, lanjut dia, para terdakwa tak dapat menunjukkan bukti tersebut selain selembar tanda bukti penerimaan dana penunjang tersebut secara kolektif dari Sekretariat Dewan.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang (dari APBD tersebut) ataupun menunjukkan dokumentasi atau data kegiatan yang dibiayainya," kata Rahman.

"Akibatnya, dari hasil audit investigasi BPKP Jawa Barat, negara dirugikan Rp 4,9 miliar," ujar dia.

Karena itu jaksa menilai kedua terdakwa bersama para anggota Dewan Kota Cirebon lainnya telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil rakyat dan merugikan keuangan negara.

Atas dakwaan jaksa, Suryana dan Sunaryo akan melakukan pembelaan melalui para pengacara masing-masing pekan depan. "Kami penasihat hukum terdakwa 2 akan siapkan pledoi," ujar Kuswara S. Taryono, penasihat hukum Sunaryo, menjawab tawaran Ketua Majelis Hakim Eka Saharta sebelum sidang ditutup.

Seusai sidang, Kuswara menyatakan pihaknya keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan mekanisme penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban APBD yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan juga tak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan APBD 2004," kata Kuswara.

ERICK P HARDI