Herman Felani. TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Infografis
Bantah Korupsi, Herman Felani Mengaku Cuma Pemodal
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor kawakan yang sedang terjerat kasus dugaan korupsi, Herman Felani, dalam pembacaan nota keberatannya membantah terlibat dalam korupsi proyek pengadaan jasa filler hukum.
Menurut Herman, dia hanya penyandang dana dalam perusahaan yang ia pimpin, PT Global Vision Universal. Adapun seluruh operasional dilakukan oleh dua rekannya, Triyitno Unarto dan Suwandono.
"Istilah di perfilman, saya produsernya," kata Herman dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011.
Herman mengatakan usai meninggalkan dunia perfilman, dia pun mencoba bergelut di dunia usaha perdagangan dengan menjadi agen solar industri. Kemudian pada tahun 2006, Herman berkenalan dengan Triyitno dan Suwandono.
Kepada Herman, kedua orang itu mengaku ahli dalam mendapatkan proyek, namun tidak punya modal. "Saya tertarik untuk bergabung membuka usaha bersama (di proyek pembuatan filler dan periklanan)," lanjut Herman.
Herman mengatakan, untuk urusan teknis dirinya menyerahkan kepada kedua rekannya itu. Dengan alasan tersebut, ia membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang keterlibatannya. "Alangkah anehnya jika dalam perkara ini saya didakwa mengatur harga lelang, pelaksanaan lelang," ucapnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Herman mengaku tidak mengerti pengurusan proyek-proyek di pemerintahan. Herman mengaku dirinya hanya ahli di dunia film, baik pembuatan film maupun akting. "Tanpa rasa sombong, saya akui bahwa benar saya mampu untuk membuat film yang bermutu," tambahnya.
Dalam pembelaan tersebut, Herman balik menuding Triyitno sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pengadaan filler hukum di Pemprov DKI Jakarta. Herman beralasan, Triyitno yang telah memberikan imbalan kepada Biro Hukum dan aktif melobi Pemprov DKI Jakarta.
Herman Felani sendiri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa filler hukum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6,21 miliar. Oleh tim jaksa penuntut umum pimpinan Zet Tadung Allo, Herman dikenakan dakwaan alternatif.
Menurut Zet, Herman melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Jaksa menjerat Herman dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dalam dakwaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia disebut melakukan perbuatan secara sendiri maupun bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Journal Effendi Siahaan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Budirama Natakusumah, Kepala TU Kantor Dukcapil Provinsi DKI Harry Susanto, Kepala Dinas Kependudukan Edison Sianturi, Kepala PPLHD Hotman Silaen, dan Raj Indra Singh.
Selain didakwa melakukan korupsi pengadaan filler hukum pada Sekretariat Daerah DKI yang bersumber dari anggaran tahun 2006 dan 2007, mereka juga diduga mengkorupsi pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di BPLHD yang bersumber anggaran tahun 2007, serta pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat soal urbanisasi di Dinas Kependudukan DKI yang bersumber anggaran tahun 2007.
Dari ketiga proyek itu, Herman diduga memperkaya diri Rp 4,7 miliar, memperkaya Jornal Rp 781 juta, Bahir Romsah Rp 77,3 juta, Made Suarjaya Rp 30 juta, Iruswandi Rp 38,6 juta, Budirama Rp 137,5 juta, Hotman Rp 137,5 juta, Junani Kartawirya Rp 50 juta, Rahmat Bayangkara Rp 12,5 juta, Muhammad Amin Rp 10 juta, Eko Gumilar Rp 19 juta, Andi Sofyan Rp 4 juta, Marliati US$ 200, Haryanto US$ 100, Edison Rp 20 juta, Murdiman Rekso Rp 35 juta, Harry Susanto Rp 25 juta, Sutikno Rp 5 juta, dan Endang Kadarusman Rp 5 juta.
INDRA WIJAYA





