TEMPO Interaktif, Garut - Komisi Informasi Daerah Jawa Barat memenangkan gugatan Garut Governance Watch (GGW) terhadap Pemerintah Kabupaten Garut dalam sidang sengketa informasi publik. Persidangan ini menyangkut sengketa informasi tentang Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011 di delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Lembaga pemerintah yang dihadirkan kepersidangan itu di antaranya Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Kesehatan, BPMPD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan serta Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Cipta Karya.
Persidangan ini digelar selama dua hari di gedung Komisi Pemilihan Umum setempat. “Para termohon mengabulkan permintaan dokumen yang diajukan pemohon,” ujar Ketua Komisi Informasi Daerah Jawa Barat, Dan Satriana, usai persidangan, Selasa, 20 Desember 2011.
Menurut Dan, dalam fakta persidangan diketahui alasan lembaga publik tidak memberikan data yang diminta GGW itu, yaitu karena tidak mengetahui peraturan perundang-udangan. Mereka menilai DPA sebagai rahasia negara. Bahkan, yang lebih parahnya lagi, para pejabat di Dinas ini tidak mendapatkan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga tidak memiliki komitmen dalam keterbukaan informasi. Hal itu terbukti dengan belum disiapkannya sarana dan prasana pendukung prosedur informasi publik dengan baru dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tiap instansi. “Ketersediaan anggaran juga kurang menunjang sehingga komitmen pemerintah pusat di daerah masih dipertanyakan,’ ujar Dan Satriana.
Sekjen Garut Governance Watch, Agus Rustandi, mengaku puas dengan hasil sengketa. Menurutnya keputusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar tidak terulang di kemudian hari. Soalnya, munculnya masalah ini karena adanya tekanan politik dari Bupati dan Sekretaris Daerah yang menyebutkan bahwa DPA tidak bisa diakses oleh publik. “Alasan itu kami ketahui dari para pejabat dalam sidang sengketa. Mudah-mudahan menjadi perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Garut,” ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR