TEMPO.CO , Jakarta - Pemeriksaan terhadap Andreas Harry, dokter pribadi tersangka kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, hingga kini masih terus dilakukan. "Belum selesai pemeriksaannya," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Prijo Sidipratomo, kepada Tempo, Selasa, 20 Desember 2011.
Menurut Prijo, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran wilayah DKI Jakarta telah memanggil Andreas untuk menjalani pemeriksaan sejak setahun lalu. Pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait dengan penyakit lupa berat yang diderita kliennya.
Andreas pun sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Majelis Kehormatan Etika Kedokteran wilayah DKI Jakarta. "Dia (Andreas) masih diwawancara, dihadirkan peer group-nya, dan dilakukan cross check," ujar Prijo.
Hasil pemeriksaan Andreas di Majelis Kehormatan Etika Kedokteran wilayah DKI Jakarta akan dibawa ke Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Pusat untuk kemudian diberikan kepada Ikatan Dokter Indonesia. "Sampai sekarang saya belum menerima (hasil pemeriksaannya)," ucap Prijo.
Persoalan Andreas mencuat setelah terjadi perbedaan diagnosis terhadap Nunun. Diagnosis Andreas terhadap kliennya berbeda dengan diagnosis dokter dari Rumah Sakit Polri Sukanto terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu.
Dokter dari Rumah Sakit Polri Sukanto telah mendiagnosis Nunun mengalami demensia ringan. Demensia adalah penurunan memori pada otak. Penyebabnya, pernah mengalami gejala stroke. Sementara diagnosis Andreas menyebutkan bahwa Nunun menderita migrain, vertigo, dan neurophatic pain atau tidak berfungsinya suatu bagian sistem saraf pusat di otak. Selain itu, Nunun juga didiagnosis menderita amnesia yang akan berlanjut menjadi demensia tipe alzheimer.
PRIHANDOKO