Seorang petani memetik buah kakao di perkebunan Ngrangkah Pawon, Jawa Timur, (19/11). Komoditas kakao sepekan terakhir turun drastis hingga 40 persen dari Rp 24.000 per kg menjadi Rp 16.000 per kg. ANTARA/Arief Priyono
Topik
Pencuri Delapan Buah Kakao Divonis Dua Bulan
TEMPO.CO, Gowa - Terdakwa Saparuddin Bin Sese, 41 tahun, pasrah menerima vonis dua bulan penjara. Hakim memutuskan Saparuddin bersalah melakukan tindak pidana pencurian delapan buah kakao dari kebun Abdullah, tetangganya.
"Apakah terdakwa menerima putusan atau menolak, sementara kami berlakukan tahanan rumah hingga ada pernyataan tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Hakim Ketua, Burhanuddin, Rabu, 21 Desember 2011.
Terdakwa terbukti melanggar KUHP Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selama masa persidangan, terdakwa dikenakan tahanan rumah karena masih bersikap kooperatif.
Kasus ini bermula pada 5 Juli 2011 di Kampung Bulo-Bulo, Dusun Lemoa, Desa Botolempangan. Terdakwa mendatangi lokasi kebun milik Abdullah, pelapor. Terdakwa yang membawa tas dan memetik buah kakao dengan menggunakan parang. Buah kakao lalu dimasukkan ke dalam tas.
Namun, aksi terdakwa ketahuan oleh orang tua korban. Tidak terima karena buah kakaonya diambil tanpa izin, korban lalu melaporkan terdakwa ke polisi. Sebelum melaporkan, korban sempat memukul terdakwa di lokasi kejadian. Buah coklat yang dipetik terdakwa ditaksir bernilai Rp 9 ribu.
"Itu karena dia diam dan berlalu begitu saja waktu saya pergoki dia mengambil buah kakao saya," kata Abdullah.
Sedangkan pelapor Abdullah juga dikenai vonis enam bulan penjara. Abdullah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Saparuddin. Majelis hakim menyatakan terdakwa Abdullah, melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka. Kedua terdakwa akan menjalani potong masa tahanan selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa juga melaporkan kasus ini ke polisi lantaran tidak terima dipukul," kata Burhanuddin.
ICHSAN AMIN





