Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klaim Rektor UI Mundur Dinilai Tanpa Dasar  

image-gnews
Gumilar Rusliwa Soemantri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gumilar Rusliwa Soemantri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ketua Vokasi Universitas Indonesia, Muhammad Hikam, mengatakan Majelis Wali Amanat (MWA) tidak pernah mengatakan Gumilar Rusliwa Soemantri telah mengundurkan diri sebagai Rektor UI. Pasalnya, ia sebagai anggota MWA seharusnya mengetahui surat tersebut. "Saya tidak pernah melihat satu pun surat itu. Secara lisan dan tulisan belum pernah," katanya.

Menurut Hikam, pernyataan Ade Armando dalam blognya yang mengatakan Rektor UI sudah mengundurkan diri itu tidak beralasan. Ia menegaskan bahwa Rektor UI dan MWA tidak memiliki masalah. "Yang bermasalah hanya beberapa oknum dalam MWA ini, bukan semuanya," katanya.

Hikam juga mengatakan banyak anggota MWA sendiri yang sudah tidak patuh terhadap kode etik MWA. Pasalnya, untuk memutuskan atau menyatakan sesuatu tidak boleh hanya keluar dari satu orang, tapi harus melalui paripurna. "Jadi, jika ada yang mengatakan itu, bukanlah dari MWA," katanya.

Kabar bahwa Gumilar mengundurkan diri muncul dari tulisan Ade Armando dalam blognya. "Gumilar telah memutuskan komitmen kerjanya dengan Majelis Wali Amanat (MWA) pada 15 Desember 2011. Padahal, satu-satunya SK pengangkatan yang dimiliki Rektor adalah yang dikeluarkan MWA. Kini dengan pemutusan komitmen kerja itu, Gumilar mundur dari jabatannya." tulis Ade.

Sedangkan Mahkamah Agung (MA) menyatakan MWA UI sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Hal itu dikatakan karena adanya surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU BHM. Dengan sendirinya MWA tidak memiliki wewenang lagi dalam pengelolaan kampus. "Eksistensi MWA sudah tidak memiliki landasan hukum," kata anggota MA, Paulus Effendie Lotulung, dalam data yang berhasil dihimpun Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hikam sendiri mengakui kebenaran keputusan itu, namun MWA masih tetap resmi sampai tanggal 12 Januari 2012 sesuai dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. "Jadi, UI ini terserah Mendikbud. Kalau MWA diperpanjang, silakan," katanya. "Saya pribadi juga tidak memaksa," katanya.

ILHAM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

26 Mei 2023

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

BNI UI Half Marathon 2023 akan digelar pada Ahad, 16 Juli 2023.


USU Terbaik di Indonesia Versi SIR, Kalahkan UI, ITB, IPB, UGM

8 Mei 2019

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (tengah) saling memberi salam setelah menyampaikan orasi di kampus USU, Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden yang dihadiri ribuan mahasiswa dan <i>civitas academica</i> tersebut dalam rangka Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
USU Terbaik di Indonesia Versi SIR, Kalahkan UI, ITB, IPB, UGM

USU meraih peringkat pertama universitas terbaik di Indonesia tahun 2019 d versi Seimago Institution Ranking atau SIR


SNMPTN 2019: UI Terima 1.656 Mahasiswa dari 18 Ribu Pendaftar

22 Maret 2019

Kampus UI (twitter/UI)
SNMPTN 2019: UI Terima 1.656 Mahasiswa dari 18 Ribu Pendaftar

SNMPTN 2019: UI menerima 1.656 mahasiswa baru dari 18.733 pendaftar


Universitas Indonesia Kirim Relawan ke 3 Daerah Bencana

7 Januari 2019

Perpustakaan pusat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. TEMPO/Seto wardhana
Universitas Indonesia Kirim Relawan ke 3 Daerah Bencana

Tim Universitas Indonesia (UI) Peduli mengirimkan 67 relawan ke tiga daerah yakni Banten, Lampung, dan Sukabumi.


Akademisi Kini Jarang Bahas Kemiskinan, Apa Kata Anies Baswedan?

25 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi lokasi pasca banjir di Cililitan Kecil, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Februari 2018. FOTO: Tempo/Hendartyo Hanggi
Akademisi Kini Jarang Bahas Kemiskinan, Apa Kata Anies Baswedan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini kaum terpelajar tak banyak membicarakan isu kemiskinan dan ketimpangan sosial.


Pemasaran Apartemen Khusus Wanita di Margonda Gandeng Iluni UI

12 Desember 2017

Female Apartment Adhigrya Pangestu. adhigryapangestu.id
Pemasaran Apartemen Khusus Wanita di Margonda Gandeng Iluni UI

Apartemen khusus wanita yang berlokasi di Margonda, Depok dibanderol dengan harga mulai Rp 600 jutaan.


Mantan Rektor Jadi Tersangka, Unair Beri Bantuan Hukum

31 Maret 2016

Universitas Airlangga. TEMPO/Sunudyantoro
Mantan Rektor Jadi Tersangka, Unair Beri Bantuan Hukum

KPK menganggap Fasichul Lisan telah menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar.


Dosen Universitas Kediri Mogok, Mahasiswa Kebingungan

16 Oktober 2015

REUTERS/Cheryl Ravelo
Dosen Universitas Kediri Mogok, Mahasiswa Kebingungan

Dosen dan karyawan mogok sebagai bentuk protes kepada Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kediri Eva Dwi Damayanti.


Korupsi, Pengadilan Perberat Vonis Mantan Wakil Rektor UI

9 April 2015

Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI  Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014.  Jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Gumilar Rusliwa Sumantri dan terdakwa lainnya  melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
Korupsi, Pengadilan Perberat Vonis Mantan Wakil Rektor UI

Tafsir Nurchamid divonis tiga tahun penjara.


Bekas Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara  

3 Desember 2014

Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014. Dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,076 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara  

Negara merugi hingga Rp 13 miliar akibat kasus itu.