TEMPO.CO, Jakarta - Impor ikan dipastikan akan terus berlangsung di tahun 2012. Bahkan, menurut Sekertaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Riza Damanik, volume impor ikan akan naik hingga 20 persen.
Meski sudah terbit Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, tapi pembenahan kepelabuhan dan TPI belum dilaksanakan.
Dari Januari hingga September 2011, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus dalam masalah kelautan dan perikanan ini menyoroti, Indonesia sudah mengimpor sebanyak 210 ribu ton ikan. Jumlah ini sempat menurun dari tahun lalu yang mengimpor sebanyak 318 ribu ton.
Selain perkara impor ikan, KIARA juga menyoroti masalah kriminalitas di perairan perbatasan. Hal ini akan terus terjadi hingga 2012, mengingat belum adanya penanganan serius dari pemerintah. “Hingga akhir tahun 2011, terjadi 68 konflik kelautan dan perikanan. Angka konflik ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu, yakni 28 konflik,” ujar Riza seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 21 Desember 2011.
Dari keseluruhan konflik tersebut, terdapat 20 konflik kelautan dan perikanan yang masih berlanjut dan belum menemui solusi. Konflik-konflik tersebut mempengaruhi kualitas hidup nelayan tangkap, pembudidaya serta masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, telah mencabut izin impor perusahaan PT. KMC Indonesia. Izin tersebut dicabut karena pemerintah menemukan dalam pelaksanaannya, perusahaan menyalahgunakan izin impor untuk mengimpor ikan secara ilegal.
"Perusahaan ini menyalahgunakan izin dan memasukkan ikan impor yang tidak diperbolehkan," kata Sharif, di Pelabuhan Muara Angke, Kamis pekan lalu.
Adapun larangan impor ikan sudah diatur dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan, Nomor 231 Tahun 2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan yang Dapat Diimpor. "Kita bisa terima ikan impor kecuali produksi ikan dalam negeri tidak cukup, tapi kan saat ini masih musim ikan," katanya.
AYU PRIMA SANDI