TEMPO Interaktif, Bandung - Dua belas orang yang diduga anggota geng motor di Bandung ditangkap. Mereka dituding telah melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Hamzah Hidayat Ahad dua pekan lalu. Hamzah ditemukan tewas di bawah jembatan layang Pasupati, Kampung Balubur Jalan Tamansari, Bandung.
"Dari tangan para tersangka kami menyita barang bukti jaket dan bendera kelompok Moonraker, pisau panjang, samurai, clurit. Namun apa benar mereka anggota kelompok itu masih kami dalami," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Widjanarko saat jumpa pers di kantornya, Rabu petang 21 Desember 2011.
Para pelaku berusia 16 hingga 20 tahun ini dicokok secara terpisah mulai kemarin di kawasan Jalan Dipati Ukur, Dago, Sukajadi, Cijerah, Gempol Sari, hingga Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Awalnya, dari informasi masyarakat, polisi mengamankan KI alias Ulil, salah satu anggota yang dicurigai anggota kelompok pengeroyok Hamzah di Jalan Dipati Ukur Selasan siang 20 Desember 2011.
Kepada polisi, Ulil ternyata mengakui jika dirinya terlibat pengeroyokan di Balubur bersama teman-teman satu rombongannya. "Lalu dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap para tersangka lainnya di tempat terpisah,"tutur Widjanarko.
Dari pengakuan para tersangka, ia melanjutkan, peristiwa berawal ketika para pelaku yang menunggang aneka jenis sepeda motor bertemu korban dan lima kawannya di atas jembatan layang Paspati. Melihat korban mengenakan helmet dan tas bertulisan XTC, nama kelompok rivalnya, para pelaku langsung mengejar dan menghardik rombongan korban.
Kalah jumlah, Hamzah dan kawan-kawan memilih kabur ke arah Jalan Tamansari dan Kebon Bibit. Namun malang menimpa Hamzah seorang. Di mulut Jalan Kebon Bibit - Balubur, sepeda motor Hamzah terkejar dan langsung ditabrak motor salah satu pelaku hingga terjatuh.
"Saat itu juga korban dipukuli oleh para tersangka, serta dibacok dan ditusuk dengan clurit dan samurai tiga kali di bagian punggung hingga akhirnya tewas di tempat," tutur Widjanarko.
Ke-12 tersangka itu adalah AR, KI, YS, TH, DS, AK, AAZ, D, Yd, SA, RH, AS. Di antara mereka, empat orang adalah pelaku pembacokan dan penusukan serta penabrak korban. "Empat tersangka utama ini adalah AR, YS, TH, dan D, sisanya hanya terlibat pemukulan korban,"kata Widjanarko.
Tersangka AR mengakui jika dirinyalah salah satu pengeroyok sekaligus penusuk korban. "Saya tusuk dia pakai samurai," kata remaja berusia 16 tahun ini.
AR juga mengaku, dirinya sama sekali tak mengenal Hamzah. "Cuma saya punya dendam sama anak-anak XTC yang beberapa kali pernah mengeroyok saya," ujar siswa sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Bandung ini.
"Ketika kami melihat dia (Hamzah) pake helmet dan tas bertulisan XTC, langsung saja saya hantam, apalagi saya waktu itu sedang mabuk (minuman keras)," imbuh remaja gempal ini.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 338 dan atau pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannyamaksimal 15 tahun penjara,"tandas Widjanarko.
ERICK P. HARDI