TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Tersangka baru tersebut bernama Toni Sudjiarto yang merupakan General Manager Merpati saat penyewaan tersebut terjadi.
Hal ini diungkap oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto kepada para wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat, 23 Desember 2011. “Kami sudah menetapkan tersangka baru berinisial TS yang berasal dari pihak Merpati,” ujar Andi singkat.
Toni Sudjiarto sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 19 Desember 2011. Menurut Andi, ia dianggap berperan aktif dalam upaya penyewaan pesawat Merpati kepada Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG). “Dia yang aktif dalam rangka upaya sewa pesawat itu ke luar negeri,” ujar Andi.
Pihak Kejaksaan Agung sedang menjadwalkan pemeriksaan. Jampidsus sendiri telah meminta penyidik untuk mengadakan pemeriksaan pada pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Hidayat mengatakan TS ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap telah mewujudkan terjadinya tindak korupsi pada pengadaan pesawat tersebut.
“Perbuatan yang bersangkutan (TS) telah mewujudkan terjadinya dugaan korupsi tersebut, antara lain melakukan negosiasi dengan TALG,” ujar Noor Hidayat melalui pesan pendek kepada para wartawan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU 20/2011.
Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat oleh Merpati terjadi pada Desember 2006 ketika perusahaan penerbangan tersebut melakukan perjanjian sewa dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. Sedianya Thirdstone akan menyewakan dua pesawat bagi Merpati dengan jenis Boeing 737-400 dan 737-500.
Merpati membayar perusahaan berbasis di AS tersebut US$ 1 juta (Rp 9 miliar) kepada TALG sebagai jaminan. Pesawat yang disewa tersebut tak kunjung dikirimkan kepada Merpati sampai tenggat waktu yang disepakati, Januari 2007. Sementara uang jaminan yang telah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali.
ANANDA W. TERESIA