TEMPO.CO, Bogor - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyatakan kemarin malam sudah ditandatangani kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah internal Universitas Indonesia.
"Jadi, setelah ditanyakan hasil 13 September lalu, dari tiga opsi ternyata belum ada keputusan. Akhirnya dibentuk keputusan bersama terdiri dari beberapa prinsip," kata Nuh di sela-sela Rapat Kinerja Evaluasi Kabinet 2011 di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2011.
Baca Juga:
Prinsip pertama dan terpenting, kata Nuh, setiap komponen dan organ dalam Universitas Indonesia tidak boleh saling meniadakan. "Seluruh organ, mulai dari Rektorat, Majelis Wali Amanah, harus saling menghidupkan. Supaya bisa dialog," kata dia.
Semalam juga diputuskan akan dibentuk tim transisi. Alasannya, masa transisi yang awalnya diserahkan ke MWA ternyata belum bisa menyatukan pandangan internal transisi Universitas Indonesia dari PT BHMN (perguruan tinggi badan hukum milik negara) menjadi PTP (perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah).
Pemangku kepentingan yang akan masuk dalam tim transisi adalah eksekutif, MWA, dewan guru besar, senat akademik universitas, perwakilan karyawan, dan perwakilan mahasiswa. "Intinya, representasi stakeholder yang bisa merumuskan perjalanan transisi tersebut," kata dia.
Kerja mendesak yang perlu diantisipasi tim selama transisi adalah habisnya masa kepengurusan Majelis Wali Amanah pada 15 Januari 2012. "Kalau sampai 15 Januari belum ketemu mengenai transisi, MWA akan di-refresh atau memasuki masa pemilihan kembali. Yang jelas ‘rumah’ MWA-nya masih ada," ujar dia.
Masalah yang tak kalah penting adalah habisnya masa jabatan Gumilar Somantri sebagai Rektor UI pada Agustus 2012 nanti. "Pemilihan rektor ini kan perlu waktu," kata dia.
Sebelumnya, Nuh menjelaskan masalah bermula dari adanya perbedaan pandangan menyikapi perubahan status dari perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah (PTP) setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi tak memiliki kekuatan hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengatur masa transisi tersebut. "Nah, masing-masing perguruan tinggi boleh ambil sikap mau langsung konversi jadi PTP atau diperpanjang jadi BHP sampai 2013," kata dia.
Beberapa perguruan tinggi (PT) seperti Universitas Pendidikan di Bandung dan Institut Teknologi Bandung memilih konversi langsung. Sedangkan Universitas Gadjah Mada memilih memperpanjang BHP hingga 2013. "Yang lain juga seperti itu. Saya kasih kebebasan pilih langsung konversi atau perpanjang karena sifat dasar PT beda. Yang penting diputuskan mufakat, rukun, ojo tukaran," kata Nuh.
ARYANI KRISTANTI