TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Vicktor Nikijulu, mengungkapkan pemerintah menargetkan untuk mengurangi impor ikan tahun depan. “Target impor 2012 sekecil mungkin, jangan lebih 20 persen dari nilai ekspor," kata Vicktor ketika dihubungi, Jumat, 23 Desember 2011.
Nilai target impor ikan tahun 2012, menurut Vicktor, sebesar US$ 720 juta. Nilai ini harus lebih rendah daripada nilai ekspor yakni US$ 3,6 miliar. "Nilai impor harus lebih kecil. Targetnya, pada 2012 hanya sebesar US$ 720 juta."
Hal ini merupakan tanggapan dari KKP mengenai hasil evaluasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pada Rabu lalu. "Volume impor ikan dipastikan naik hingga 20 persen tahun depan, " ujar Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA.
Riza menuturkan, hal ini terjadi karena belum adanya pembenahan pelabuhan dan TPI. "Meskipun sudah terbit Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, tapi dengan minimnya pembenahan berakibat pada kenaikan volume impor," katanya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah mengatur larangan impor ikan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan No 231 Tahun 2011 tentang Pengaturan Jenis-jenis Ikan yang Dapat Diimpor.
Berdasarkan data kementerian, beberapa jenis ikan yang diimpor, yakni octopus frozen, scallops frozen, marine fish, udang, kepiting hidup, ikan tuna skipjack, ikan sarden beku, dan ikan mackarel beku.
AYU PRIMA SANDI