TEMPO Interaktif, Kupang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nusa Tenggara Timur, Jumat siang, 23 Desember 2011, menggelar razia minuman keras tak berizin di Kupang. Petugas berhasil mengamankan puluhan minuman keras impor.
Razia digelar di sejumlah toko di kawasan Jalan Siliwangi, Kelurahan Lai Lai Besi Kopan. Petugas BPOM didampingi aparat keamanan dari Polda NTT berhasil menemukan sekitar 30 jenis minuman impor yang dijual di Toko Nam tanpa izin.
Minuman itu disita petugas dan diamankan di kantor BPOM NTT. Razia digelar dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. "Puluhan jenis minuman ini disita karena tidak terdaftar," kata staf BPOM NTT, Frama Pollo.
Menurut Frama, minuman yang dijual bebas harus mendapat izin resmi dari BPOM dan harus memenuhi standar mutu. Minuman yang dijual juga harus dilengkapi izin edar minuman keras. "Razia untuk mengecek apakah minuman itu terdatar di BPOM atau tidak," ucapnya.
Minuman tak berizin yang dijual bebas akan mengancam keselamatan konsumen karena tidak memenuhi standar mutu. Itu sebabnya harus dimusnahkan. "Kami akan melakukan koordinasi untuk memusnahkan minuman beralkohol itu," papar Frama.
Sementara itu, pemilik toko yang hendak dikonfirmasi enggan berkomentar terkait penyitaan minuman keras miliknya. "Saya tidak mau diwawancarai," katanya singkat.
YOHANES SEO