TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor resmi melarang jemaat Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Yasmin menggelar ibadah Natal pada Ahad, 25 Desember 2011 di gereja Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat. Surat larangan diteken Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Hendi Iskandar.
Pemerintah Kota Bogor memindahkan lokasi perayaan Natal jemaat GKI ke ruang Crysant, gedung Harmony Yasmin Center, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi gereja milik GKI. "Dalam surat nomor 452.1/1946. Kesbangpol, intinya kami dilarang beribadat di gereja yang sah, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI," kata Ketua Umum Majelis GKI Bapos Yasmin, pendeta Ujang Tanusaputera, melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Jumat, 23 Desember 2011 malam.
Baca Juga:
Kendati ada pelarangan, GKI menolak mempertimbangkan surat Kesbangpol. Pendeta Ujang beralasan hasil Rapat Koordinasi Khusus Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, yang dipimpin Deputi V Kemenkopolkam, tak ada opsi pemindahan lokasi peribadatan bagi jemaat GKI.
"Bahkan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menginstruksikan kepolisian agar Kepolisian Resor Kota Bogor dan Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan pengamanan maksimal kepada jemaat GKI pada ibadah Natal nanti," kata Ketua Umum Majelis GKI.
Dalam rapat yang dihadiri Direktur Kesbangpol Kemendagri, perwakilan Kapolri, dan pihak GKI, Deputi V Kemenkopolkam mengatakan tidak ada larangan ibadah Natal dan tidak diperlukan izin saat pelaksanaannya. Untuk itu, Kemenkopolkam berharap pelaksanaan ibadah Natal GKI Yasmin dapat berjalan lancar sehingga memberikan citra baik bagi Indonesia. Sebaliknya, jika terjadi gangguan, maka memperburuk penegakan hak asasi manusia di negara ini.
"Semua yang mengikuti rapat setuju dan mendukung rekomendasi Kemenkopolkam. Karenanya, kami menolak pelarangan seperti dalam surat Kesbangpol itu," ujar pendeta Ujang menegaskan.
Kepada Tempo, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Bogor, Asep Firdaus, menolak memberikan pernyataan mengenai surat itu. "No comment!" kata dia melalui pesan pendeknya Jumat malam.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Bogor Kota, Komisaris Syahroni, berjanji mengamankan secara ekstra perayaan Natal 24 dan 25 Desember nanti. "Untuk pengamanan di GKI Yasmin, disiagakan sebanyak 700 personel gabungan."
ARIHTA U. SURBAKTI