TEMPO/ Machfoed Gembong
Topik
Nyabu, Polisi Sumenep Dipecat
TEMPO.CO, Sumenep - Brigadir Didik Sugiarto, anggota Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, Sabtu, 24 Desember 2011, diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus sabu-sabu. "Dia juga melakukan tindakan indisipliner, yakni disersi sehingga dalam sidang kode etik Didik dianggap layak diberhentikan," kata Kepala Polres Sumenep, Ajun Komisaris Besar Dirin, usai upacara pemberhentian terhadap Didik.
Menurut Dirin, beberapa waktu lalu, Didik ditangkap saat pesta sabu-sabu dan telah divonis setahun penjara.
Didik tidak hadir dalam upacara pemecatan tersebut. Namun tidak akan mempengaruhi pemecatan yang bersangkutan. Untuk pelanggaran berupa disersi atau meninggalkan tugas di kepolisian, kata Dirin, Didik sempat dimaafkan, namun kembali diulangi hingga tertangkap saat pesta sabu. "Dia saat ini menjalani rehabilitasi narkoba di salah satu rumah sakit di Surabaya," ujarnya.
Dirin menjelaskan pemberhentian dengan tidak hormat merupakan bentuk reformasi di tubuh Polri. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi juga bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
Dirin meminta perhatian masyarakat agar tidak terkecoh oleh ulah Didik yang kemungkinan masih mengaku sebagai anggota Polri.
MUSTHOFA BISRI





