foto

Seorang pengunjukrasa yang tergabung dalam "Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) Kecamatan Sape dan Lambu" yang mengalami luka parah dievakuasi aparat berseragam dan berpakaian sipil saat pembubaran paksa pengunjukrasa di Pelabuhan Sape, Kecamatan Sape, Bima, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (24/12). ANTARA/Rinby

ELSAM Tuding Polisi Langgar HAM di Bima

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengutuk tindakan brutal aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tindakan aparat kepolisian dinilai telah meninggalkan keberpihakan kepolisian kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif ELSAM, Indriaswati Dyah Saptaningrum, menyebutkan tindakan kepolisian bahkan sudah melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia. "Polisi telah melanggar hak hidup dan hak atas keamanan diri pribadi," ujar Dyah di Jakarta, Minggu, 25 Desember 2011.

Menurut Dyah, selain melanggar hak asasi manusia seperti yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, polisi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Polisi, kata dia, juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan hak-hak sipil dan politik. Selain itu kepolisian juga dinilai telah melanggar Deklarasi Kuba tentang prinsip-prinsip penggunaan senjata api oleh aparat.

Dalam pengamanan unjuk rasa di Bima, Dyah menyebutkan kepolisian telah melanggar berbagai instrumen standar operasional kepolisian. “Polisi tidak profesional, tak berpihak pada masyarakat dalam menjalankan tugas, menjadi terang benderang," kata Diah.

Kemarin, Sabtu 24 Desember 2011, aparat Kepolisian Resort Bima dan Brimob Polda NTB menembak warga masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT). Warga yang memblokade pelabuhan Sape ini menolak kehadiran perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), yang dianggap akan merusak dan membahayakan lingkungan dan mata pencarian masyarakat.

Penolakan itu ditanggapi aparat kepolisian dengan menembak ke arah demonstran. Menurut catatan Mabes Polri hingga kini sudah ada dua korban meninggal dunia dan 47 masyarakat ditahan dan telah dijadikan tersangka.

Menurut Dyah, tindakan kepolisian dalam menangani dan mengatasi aksi demonstrasi ini telah melebihi batas tugas dan kewenangan. Bahkan dinilai telah melebihi batas-batas kemanusiaan. "Tindakan aparat kepolisian di Bima justru mencerminkan arogansi dan keterasingan kepolisian dari masyarakat." Padahal, menurut Dyah, seharusnya polisi tetap melakukan upaya persuasif terhadap demonstran.

IRA GUSLINA