TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri belum memperoleh informasi mengenai perkembangan pertemuan antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi soal upaya meminta pengampunan atas vonis hukuman pancung bagi tenaga kerja Indonesia Tuti Tursilawati. "Sampai saat ini belum tahu perkembangannya," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, ketika dihubungi Tempo, Selasa siang, 26 Desember 2011.
Pihak Indonesia diwakili mantan Presiden B.J. Habibie dan juru bicara Satgas Penanganan Kasus TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat, bertemu dengan Prince Al Waleed bin Talal Al Saud di Riyadh, kemarin, 25 Desember 2011. Habibie mewakili Indonesia karena memiliki hubungan yang baik dengan Kerajaan Arab Saudi.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan belum memperoleh informasi soal hal tersebut. Ia menyampaikan dua hal mengenai pihak yang seharusnya lebih berwenang untuk berangkat ke Arab Saudi dan sejauh mana keterlibatan Migrant Care. "Habibie itu cuma volunteer. Yang harusnya berangkat Presiden SBY karena dia lebih berwenang. Kami sendiri tidak dilibatkan sama sekali, baik sebagai mediator," ujar Anis.
Tuti Tursilawati, tenaga kerja asal Majalengka, divonis hukuman pancung atas tuduhan membunuh majikan yang memperkosanya pada 11 Mei 2010. Pemaafan hanya dapat diberikan oleh keluarga korban, dalam hal ini adalah majikan yang dibunuh.
Indonesia telah lima kali mengupayakan pemaafan atas vonis hukuman pancung. Terakhir, pertemuan dilakukan pada 13 November 2011 dengan ahli waris korban. Waktu untuk meminta pemaafan agar Tuti terbebas dari hukuman tinggal tersisa 40 hari ke depan.
SATWIKA MOVEMENTI