TEMPO Interaktif, Ponorogo - Aparat Kepolisian Sektor Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hingga kini masih memeriksa Kepala Dusun di Desa Plosojenar, Nuladi Endar Palupi, 49 tahun. Dia didiuga menggelapkan jatah beras untuk keluarga miskin.
Kepala Polsek Kauman, Komisaris Polisi Heryanto menjelaskan bahwa perbuatan Nuladi diketahui berdasarkan laporan warga yang tidak mendapatkan jatahnya. “Kamis malam lalu ada warga yang melaporkan bahwa tersangka membawa beberapa karung beras,” kata Heryanto, Senin, 26 Desember 2011.
Setelah diselidiki ternyata Nuladi tidak membagikan beras murah kepada semua warga miskin di daerahnya. Dari 34 sak beras untuk warga miskin kemasan 15 kilogram hanya dibagikan sebanyak 22 sak. Sedangkan 12 sak dengan berat 180 kilogram justru dibawa ke rumah seseorang di dusun lain. “Katanya beras itu untuk membayar utangnya ke seseorang sebesar Rp1 juta,” ujar Heryanto.
Nuladi sudah dijebloskan ke dalam tahanan polisi sejak Minggu, 25 Desember 2011. Polisi masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat, termasuk sebagai penadah. Sebab dalih Nuladi diragukan untuk bayar utang. Harga beras untuk warga Rp 1.600 per kilogram. Yang digelapkannya 180 kilogram, berarti uang yang didapat Rp 288 ribu. Padahal utangnya Rp 1 juta.
Nuladi dijerat pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Yusuf Pribadi, mengaku belum menerima laporan penggelapan jatah beras warga miskin tersebut. “Saya akan cek ke pejabat terkait mulai Kabag Perekonomian sampai Camat Kauman,” ucapnya.
Selama ini penyaluran beras untuk warga miskin tidak pernah bermasalah. “Kalau memang benar diselewengkan, ini baru pertama kalinya dan harus diusut tuntas,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
ISHOMUDDIN