TEMPO.CO, Bogor - Sekitar 60 jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Batal Pos Yasmin, Bogor, memilih beribadah Natal di salah satu rumah anggota jemaat. Sebelumnya, mereka ngotot ingin menggelar ibadah di gereja yang menjadi obyek sengketa. Mereka mencoba mendekati gereja, tapi gagal karena dijaga puluhan polisi.
"Kebaktian di rumah salah satu warga berjalan lancar dan aman," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Ahad, 25 Desember 2011. "Kami tetap melakukan pengamanan dan penjagaan di sana."
Pada pukul 08.00, sempat terjadi ketegangan di kompleks perumahan Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Warga perumahan, yang sejak awal menolak keberadaan gereja, meminta dijauhkan dari kerumunan jemaat. Wakil Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Komisaris Irwansyah, mengatakan pihaknya berupaya maksimal menjaga situasi Natal agar kondusif. Langkah yang ditempuh adalah memisahkan dua kelompok yang berseberangan.
Perwakilan jemaat sudah mencoba bernegosiasi dengan polisi agar diperbolehkan beribadah di perumahan Taman Yasmin. Namun negosiasi gagal hingga akhirnya petugas mengevakuasi jemaat dari Jalan KH Abdullah bin Nuh ke rumah salah satu jemaat di perumahan itu.
Sejak gedung gereja disegel dan dicabut izinnya, jemaat itu harus beribadah di atas trotoar atau di lapangan, dan belakangan di rumah salah satu warga. Dalam kebaktian Natal, tampak anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Lily Wahid, dan Innayah Wahid, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
Ada pula perwakilan Asian Moslem Action Network, musisi Glenn Fredly, seniman Muna Panggabean, serta Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Gomar Gultom. "Terima kasih kepada mereka yang sudah menemani sepanjang hari ini dalam ibadah Natal kami. Walau kami terusir dari gereja kami yang sah," ucap juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, sejak awal, Presiden telah menyatakan sikapnya soal GKI Yasmin. "Presiden betul-betul taat hukum, termasuk terhadap putusan Mahkamah Agung, apalagi final dan mengikat. Semua harus taat hukum." Soal tak diperbolehkannya jemaat beribadah Natal di gereja tersebut, Julian menyatakan itu keputusan pemerintah daerah setempat. "Silakan ditanyakan ke Wali Kota Bogor," kata dia.
ARIHTA US | RINA WIDIASTUTI | MUNAWWAROH | AFRILIA SURYANIS