Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permerintah Tolak Sistem Pasangan Kepala Daerah  

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan calon kepala daerah tak lagi dipilih secara paket. Pemilihan gubernur dilakukan melalui mekanisme dewan perwakilan rakyat daerah. Adapun bupati dan walikota dipilih secara langsung. Namun wakil kepala daerah dipilih oleh bupati atau wali kota terpilih.

Klausul baru itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tengah digodok pemerintah. "Dari hasil evaluasi pelaksanaan pemilukada, kami melihat pemilihan berpasangan cenderung menghasilkan disharmonisasi pemerintahan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 di ruang kerjanya, Selasa 27 Desember 2011.

Gamawan merujuk pada hasil evaluasi paket kepala daerah yang dipilih secara langsung sebelumnya. Mayoritas pasangan kepala dan wakil kepala daerah hasil pemilihan umum kepala daerah tak harmonis hingga akhir masa jabatan. Bahkan hampir 94 persen pasangan pecah kongsi dan saling bersaing pada pemilihan periode selanjutnya.

Gamawan menyebutkan 6 persen saja pasangan yang harmonis hingga akhir. "Kami mencatat kemesraan pasangan kepala daerah berlalu begitu cepat dan hanya terjadi pada masa awal kepemimpinan," kata Gamawan.

Menurut catatan Kemendagri dari 244 kali pemilukada pada 2010 dan 67 kali pada 2011 hampir 94 persen pasangan yang pecah kongsi. Ketidaksejalanan pasangan kepala daerah ini terlihat dari berbagai kebijakan yang dibuat daerah bersangkutan. Banyak pula yang ikut bertarung memperebutkan posisi kepala daerah pada pemilukada selanjutnya. Salah satu kasus terakhir adalah pecah kongsi antara Gubernur DKI Jakarta Fauzibowo dan wakilnya, Prijanto.

Dalam RUU Pemilukada yang segera diserahkan ke DPR, pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pemilihan di tingkat kabupaten dan kota hanya untuk menentukan bupati dan wali kota. Wakilnya ditunjuk langsung oleh bupati dan wali kota terpilih dari jajaran birokrat daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gamawan penerapan sistem ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 yang hanya mensyaratkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang demokratis. Penunjukan wakil oleh kepala daerah dari jajaran birokrat, menurut Gamawan, bertujuan meningkatkan profesionalitas pemerintahan.

Selain itu Gamawan juga menyebutkan, untuk setiap wilayah, RUU Pemilukada juga akan memberi peluang untuk daerah luas dengan jumlah penduduk besar memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah. Sedang untuk daerah yang kecil atau berpenduduk sedikit bisa saja tidak akan ditunjuk wakil kepala daerahnya. Dia mencontohkan untuk daerah berpenduduk besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, wakil gubernurnya bisa lebih dari satu. Sedang untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu, bisa saja tidak perlu ditunjuk wakil bupatinya.

"Sekarang kami masih menyusun rancangan dan model pemilihan yang tepat, dan penentuan kriteria wilayah yang perlu wakil kepala daerah atau tidak untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih baik," ujar Gamawan. Pemerintah berharap RUU ini segera rampung dan bisa diserahkan pada DPR dalam masa sidang mendatang.

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.