TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan calon kepala daerah tak lagi dipilih secara paket. Pemilihan gubernur dilakukan melalui mekanisme dewan perwakilan rakyat daerah. Adapun bupati dan walikota dipilih secara langsung. Namun wakil kepala daerah dipilih oleh bupati atau wali kota terpilih.
Klausul baru itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tengah digodok pemerintah. "Dari hasil evaluasi pelaksanaan pemilukada, kami melihat pemilihan berpasangan cenderung menghasilkan disharmonisasi pemerintahan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 di ruang kerjanya, Selasa 27 Desember 2011.
Gamawan merujuk pada hasil evaluasi paket kepala daerah yang dipilih secara langsung sebelumnya. Mayoritas pasangan kepala dan wakil kepala daerah hasil pemilihan umum kepala daerah tak harmonis hingga akhir masa jabatan. Bahkan hampir 94 persen pasangan pecah kongsi dan saling bersaing pada pemilihan periode selanjutnya.
Gamawan menyebutkan 6 persen saja pasangan yang harmonis hingga akhir. "Kami mencatat kemesraan pasangan kepala daerah berlalu begitu cepat dan hanya terjadi pada masa awal kepemimpinan," kata Gamawan.
Menurut catatan Kemendagri dari 244 kali pemilukada pada 2010 dan 67 kali pada 2011 hampir 94 persen pasangan yang pecah kongsi. Ketidaksejalanan pasangan kepala daerah ini terlihat dari berbagai kebijakan yang dibuat daerah bersangkutan. Banyak pula yang ikut bertarung memperebutkan posisi kepala daerah pada pemilukada selanjutnya. Salah satu kasus terakhir adalah pecah kongsi antara Gubernur DKI Jakarta Fauzibowo dan wakilnya, Prijanto.
Dalam RUU Pemilukada yang segera diserahkan ke DPR, pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pemilihan di tingkat kabupaten dan kota hanya untuk menentukan bupati dan wali kota. Wakilnya ditunjuk langsung oleh bupati dan wali kota terpilih dari jajaran birokrat daerah.
Baca Juga:
Menurut Gamawan penerapan sistem ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 yang hanya mensyaratkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang demokratis. Penunjukan wakil oleh kepala daerah dari jajaran birokrat, menurut Gamawan, bertujuan meningkatkan profesionalitas pemerintahan.
Selain itu Gamawan juga menyebutkan, untuk setiap wilayah, RUU Pemilukada juga akan memberi peluang untuk daerah luas dengan jumlah penduduk besar memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah. Sedang untuk daerah yang kecil atau berpenduduk sedikit bisa saja tidak akan ditunjuk wakil kepala daerahnya. Dia mencontohkan untuk daerah berpenduduk besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, wakil gubernurnya bisa lebih dari satu. Sedang untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu, bisa saja tidak perlu ditunjuk wakil bupatinya.
"Sekarang kami masih menyusun rancangan dan model pemilihan yang tepat, dan penentuan kriteria wilayah yang perlu wakil kepala daerah atau tidak untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih baik," ujar Gamawan. Pemerintah berharap RUU ini segera rampung dan bisa diserahkan pada DPR dalam masa sidang mendatang.
IRA GUSLINA