foto

Jumhur Hidayat. TEMPO/Adri Irianto

Tiga TKI Dibebaskan dari Eksekusi Mati di Arab  

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan TKI mencegah eksekusi mati terhadap tiga TKI yang bekerja di Arab Saudi, yakni Bayanah binti Banhawi, Jamilah Binti Abidin Rofi''i alias Juariyah binti Idin Ropi''i, dan Neneng Sunengsih binti Mamih. Ketiganya dibebaskan karena keluarga korban mau menerima permintaan maaf. Selain itu, memang tuduhan pembunuhannya tidak terbukti.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, ketiga TKI akan dipulangkan mulai hari ini oleh Satgas TKI, Kedutaan Besar RI di Riyadh, dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah. "Saat ini ada perwakilan BNP2TKI dan Satgas yang sedang berada di Arab," kata Jumhur di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2011.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan TKI menyatakan tengah memprioritaskan penyelesaian kasus TKI Tuti. Satuan Tugas bersama mantan Presiden B.J. Habibie berangkat ke Arab sejak pekan lalu.

Bayanah berangkat ke Riyadh pada 29 Januari 2006 melalui PT Amanah Putera Pertama, Jakarta. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Abdullah Umar Al Munthairi. Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia empat tahun. Sang majikan menuduh Bayanah mematahkan tangan putranya yang mengalami cacat otak. Akibatnya, ia ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh.

Jamilah binti Abidin Rofi''i dituduh membunuh majikannya, Salim Al Ruqi, 80 tahun, yang berkewarganegaraan Saudi. Namun, karena tuduhan itu tidak kuat, Jamilah mendapat maaf keluarga korban tanpa kewajiban membayar diyat.

Adapun Neneng Sunengsih yang bekerja untuk keluarga Ashraf Roja Al Rajan menghadapi tuduhan membunuh bayi majikannya berusia empat bulan. Neneng sempat meringkuk di Penjara Al Jouf, Riyadh, sebelum akhirnya dibebaskan tanpa kewajiban membayar diyat karena dinyatakan tak bersalah.

ISMA SAVITRI