foto

TEMPO/Aditia Noviansyah

Bebas dari Eksekusi Mati, TKI Dipulangkan Hari Ini  

TEMPO.CO, Jakarta - Bayanah binti Banhawi, 29 tahun, tenaga kerja yang terancam sanksi hukuman mati, akan dipulangkan dari Arab Saudi pada hari ini. Perempuan asal Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Tangerang, Banten, ini didampingi Ketua Satuan Tugas TKI Maftuh Basyuni. Keduanya akan terbang dengan maskapai Saudi Airlines No. SV 822 dari King Khalid International Airport, Riyadh, pukul 22.00 waktu setempat.

"Petugas BNP2TKI sejak Senin malam telah menghubungi keluarga Bayanah di Tangerang untuk dapat menjemput bersama-sama. Mereka nanti juga akan diantar sampai ke rumah," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin, 26 Desember 2011. Setibanya di Indonesia, Rabu siang, Maftuh dan Bayanah disambut oleh Jumhur dan keluarga Bayanah.

Bayanah merupakan satu dari tiga TKI yang dibebaskan dari eksekusi mati. Keluarga korban mau memaafkan dan kasusnya pun tak kuat. Selain Bayanah, kedua TKI yang dibebaskan adalah Jamilah dan Neneng Sunengsih.

Jamilah dipulangkan besok dari Bandara King Abdul Azis International, Jeddah. Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu akan didampingi pejabat KJRI Jeddah hingga Tanah Air.

Sementara Neneng Sunengsih, 34 tahun, asal Sukabumi, Jawa Barat, baru kembali ke Indonesia satu atau dua pekan kemudian. Neneng masih mengurus izin keluar yang melibatkan pihak majikannya.

Bayanah berangkat ke Riyadh pada 29 Januari 2006 melalui PT Amanah Putera Pertama, Jakarta. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Abdullah Umar Al Munthairi. Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia empat tahun. Sang majikan menuduh Bayanah mematahkan tangan putranya yang mengalami cacat otak. Akibatnya, ia ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh.

Sang majikan kemudian memaafkan Bayanah dengan syarat mendapat bayaran sebesar 55 ribu real Saudi. Duit itu dibayarkan oleh KBRI. Kemudian pada 26 Oktober 2011, Maftuh bertemu Gubernur Riyadh untuk menanyakan pembebasan Bayanah yang tidak terbukti membunuh korban. Pada 30 Oktober 2011, kantor Gubernur Riyadh mengirim telegram ke penjara Al Malaaz untuk membebaskan Bayanah.

ISMA SAVITRI