TEMPO Interaktif, Semarang - Permohonan penggantian status kelamin Siti Maemunah, 19 tahun, menjadi laki-laki akhirnya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang yang digelar Selasa 27 Desember 2011, Hakim Ifa Sudewi mengatakan permohonan bisa dikabulkan karena berdasarkan bukti-bukti Siti Maemunah memang seorang laki-laki.
“Sesuai dengan bukti administrasi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan saksi ahli, permohonan dapat dikabulkan,” kata Ifa.
Selanjutnya, Maemunah yang kini berganti nama menjadi Mohammad Prawiradirjoyo diharuskan mengajukan pengurusan administrasi status jenis kelamin. Sebab ia harus mengubah jenis kelamin mulai dari kartu tanda penduduk, ijazah, hingga kartu keluarga.
Sebelumnya, orang tua Siti Maemunah memang memperlakukan anaknya yang kelima ini sebagai seorang perempuan. Sebab, saat itu, tak muncul penis seperti laki-laki. Pada saat yang sama, orang tuanya memang berobsesi punya anak perempuan.
Siti Maemunah pun mondok di pondok pesantren dengan bertempat tinggal bersama dengan para santri putri. Seluruh dokumen Prawiradirjoyo seperti akta kelahiran, KK, KTP, hingga ijazah, tercatat sebagai perempuan. Padahal ia merasakan adanya kejanggalan saat menjelang remaja, seperti tidak nyaman sebagai perempuan, serta tak adanya buah dada layaknya seorang perempuan. Dalam perkembangannya, saat remaja penis tersebut bisa muncul jika dipakai untuk jongkok.
Dalam pemeriksaan medis oleh tim Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang diketahui bahwa remaja kelahiran 12 Januari 1992 ini memang berstatus laki-laki.
Kromosomnya 46 XY sebagaimana laki-laki normal. Hormon testosterannya di atas rata-rata kaum hawa, yakni 1.36. Hormon testosteron kaum hawa hanya 0.1-0.9. Atas dasar itulah, Siti mengajukan permohonan ganti kelamin yang diajukan pada 26 Oktober 2011. Pihak keluarga dan ahli medis didatangkan. Semua setuju Siti adalah lelaki.
Prawiradirjoyo yang hadir dalam sidang tampak biasa-biasa saja. Sepertinya ia sudah tahu dan yakin bahwa permohonannya pasti dikabulkan. "Hemm, gimana ya. Biasa saja. Pokoknya sekarang lega karena statusnya lebih jelas," kata Prawiradirjoyo.
ROFIUDDIN