Soekarwo. TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Topik
Infografis
Soekarwo Ancam Pecat Kader Demokrat Penipu CPNS
TEMPO.CO, Madiun - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo, mengancam akan memberikan sanksi kepada kadernya yang terbukti terlibat kasus penipuan CPNS. “Semua harus diselesaikan di pengadilan. Kalau kena (terlibat), ya, kita putus (diberi sanksi partai),” kata Soekarwo usai membuka Musyawarah Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, di Hotel Merdeka, Selasa, 27 Desember 2011.
Sebelumnya tersangka kasus penipuan CPNS, Elizabeth Susanti, menyebut sejumlah nama kader Partai Demokrat Jawa Timur serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Rasiyo. Santi menuding mereka menerima kucuran uang miliaran rupiah dari hasil penipuan CPNS yang dilakukannya di Jawa Timur.
Santi yang juga menjadi Kordinator Laskar Cinta SBY Jawa Timur mengaku pernah menyetor uang untuk Rasiyo dan Kordinator Divisi Pembinaan Organisasi DPD Partai Demokrat Jawa Timur Hartoyo masing-masing Rp 10 milliar. Namun tuduhan Santi dibantah oleh Rasiyo ataupun Hartoyo.
Santi bahkan mengatakan pernah menyetor uang kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Rp 100 milliar. Nama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga dicatutnya. Namun Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ramadan Pohan, membantahnya dan mengatakan partainya ataupun para petinggi partai yang disebutkan Santi bersih dari kasus penipuan CPNS di Jawa Timur.
Selain itu Santi juga membeberkan 11 nama politikus Partai Demokrat yang menurut Santi pernah menggelar rapat di sebuah hotel dengan Rasiyo. Dalam rapat itu, menurut Santi, diputuskan mekanisme proses perekrutan CPNS serta tarif yang dibebankan kepada setiap peserta.
Soekarwo menambahkan bahwa internal partai sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pengurus partai yang namanya dituduhkan. “Semua sudah diklarifikasi dan semua jawabnya tidak benar. Makanya nanti pembuktiannya di pengadilan itu. Harus kita hormati asas praduga tidak bersalah,” ujar Soekarwo yang juga Gubernur Jawa Timur.
Kasus penipuan CPNS ini tengah ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Dalam kasus ini sedikitnya ada enam korban pelapor dengan jumlah kerugian mencapai Rp 200 juta. Santi sempat melarikan diri saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Surabaya, 13 Desember 2011.
ISHOMUDDIN





