foto

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. TEMPO/Arif Fadillah

Ke DPRD, Prijanto Serahkan Surat Mundur  

TEMPO.CO, Jakarta - Prijanto akhirnya menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakart pada hari Selasa, 27 Desember 2011. “Sebaiknya, kalau bisa, rapat paripurna sebelum masuk Januari, sehingga masalah ini segera clear,” kata Prijanto saat hendak meninggalkan gedung DPRD, setelah melakukan pertemuan selama sekitar satu setengah jam.

Meski sudah menyampaikan surat pengunduran diri, Prijanto menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih menyandang status wakil gubernur. “Sebelum ada kepres, saya masih wakil gubernur,” kata Prijanto. "Karenanya saya masih bekerja."

Ketika ditanya soal komunikasi dirinya dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo baru-baru ini, ia pun menjawab, “Belum.”

Soal pengunduran diri purnawirawan TNI tersebut, menurut Prijanto, hanya DPRD-lah yang bisa mengajukan penolakan. “Mendagri tidak bisa menolak, yang bisa menolak itu DPRD,” ujar Prijanto.

Ia pun menjelaskan walaupun tidak menerima tugas, ia tetap bekerja. “Tentara itu kalau tidak ada kerjaan dari atasan, cari kerjaan sendiri,” ujarnya. Ia mengaku kerap melakukan kunjungan ke Dinas Kebersihan serta Dinas Pekerjaan Umum.

Prijanto telah mengirimkan surat pengunduran dirinya dari jabatan sebagai wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada hari Jumat, 23 Desember 2011. Surat tersebut kemudian ditembuskan kepada Fauzi Bowo selaku gubernur. Fauzi Bowo pun telah memberikan respons dengan mengeluarkan siaran pers untuk mengmumkan bahwa dirinya telah menerima surat resmi pengunduran diri Prijanto. Sebelumnya, pada tahun 2006, Prijanto menjabat sebagai Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Ia akhirnya mengundurkan diri pada tahun berikutnya karena mengikuti Pilkada 2007.

MARIA YUNIAR