Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, (13/9). ANTARA/Idhad Zakaria
Topik
Infografis
Eks Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun Bui
TEMPO.CO, Cilacap -Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan Cilacap Marwan Adli dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap yang berakhir dini hari tadi. Selain itu, ia juga dituntut harus membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas untuk membantu peredaran narkotika di dalam penjara,” terang Jaksa Penuntut Umum, Eko Bambang, Selasa (27/12) malam.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Eko Bambang, Marwan terbukti mengetahui adanya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana Hartoni Jaya Buana. Nama terakhir yang disebut itu, merupakan bandar narkotika kelas kakap yang jaringannya hingga ke Amerika Latin.
Pada sidang yang baru dimulai pukul 21.30 itu, Jaksa mengungkapkan bahwa Marwan ikut memfasilitasi Hartoni untuk melakukan bisnis haramnya itu dengan memberikan telepon seluler. Bersama Hartoni, Marwan didakwa ikut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai kamuflase, Marwan membuatkan Hartoni sebuah rumah di belakang kandang sapi dengan fasilitas lengkap. Kandang sapi inilah yang digunakan sebagai akal-akalan keduanya untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika. Belakangan rumah itu diratakan dengan tanah setelah kasus ini terungkap.
Jaksa mendakwa Marwan dengan tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama, Marwan didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Marwan juga didakwa melanggar Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga sesuai Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Marwan sendiri nampak kaget dengan tuntutan jaksa itu. Usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiarto itu, Marwan mengaku akan mengajukan pembelaan melalui dua penasihat hukumnya. Sidang pembelaan diagendakan akan digelar pada Selasa pekan depan.
Usai sidang, Marwan mengaku kesal dengan tuntutan yang diajukan Jaksa. “Saya tegaskan, saya tidak pernah mengedarkan narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, fakta yang disampaikan jaksa bukan merupakan fakta persidangan. Ia curiga, dalam perkaranya, Jaksa sudah diintervensi oleh Badan Narkotika Nasional. “Sudah jelas, ini ada intervensi,” tegasnya.
Selain Marwan Adli, pengadilan juga menyidangkan empat terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah orang-orang yang diduga ikut menampung aliran dana dari Hartoni atas kegiatan peredaran narkotikanya.
ARIS ANDRIANTO





