foto

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memimpin jalannya persidangan terkait Pilkada Papua Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/12). ANTARA/ Dhoni Setiawan

Uji Materi Undang-Undang APBN Ditolak  

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 dan Pasal 27 ayat 8, 11, dan Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN Perubahan 2011. Majelis hakim menyatakan, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud Md di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 28 Desember 2011. Putusan itu tidak bulat. Hakim konstitusi Achmad Sodiki menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan yang mengacu ke anggaran kesehatan.

Uji materi ini diajukan sejumlah elemen masyarakat sipil seperti Indonesian Human Rights Committee for Social Justice dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Pokok-pokok permohonan uji materi Undang-Undang tentang APBN 2011 meliputi alokasi anggaran kesehatan, pembangunan gedung DPR, studi banding anggota DPR, pembelian pesawat kepresidenan, dan jaminan sosial.

Sedangkan untuk uji materi Undang-Undang tentang APBN Perubahan 2011 terkait dengan Pasal 27 ayat 8 dan 11 tentang Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tentang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) serta Pasal 26 ayat 4 tentang Dana Alokasi Umum.

Dalam Undang-Undang tentang APBN 2011, anggaran kesehatan di luar komponen gaji dialokasikan sebesar Rp 25,75 triliun atau sebesar 1,94 persen dari APBN 2011. Padahal menurut Pasal 171 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan anggaran kesehatan dialokasikan minimal 5 persen APBN. Pemohon menyatakan alokasi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 1, dan Pasal 34 ayat 3 UUD 1945.

Soal anggaran gedung MPR/DPR, studi banding, dan pembelian pesawat kepresidenan, hakim menyatakan alokasi itu justru merupakan pelaksanaan pengelolaan keuangan secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurut hakim, anggaran ini tidak terkait dengan  konstitusional. Hakim menilai alokasi anggaran ini hanya persoalan legal policy pembentuk undang-undang.

Terhadap dana DPID, PPID dan dana alokasi umum yang dipersoalkan pemohon, hakim berpendapat hal itu bukan persoalan konstitusional, tapi implementasi undang-undang. Penyelesaiannya, menurut hukum, adalah kemampuan manajerial para pengelola dana tersebut. Hakim menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga menolak seluruh permohonan ini.

Kuasa hukum pemohon, Ridwan Darmawan, menyatakan akan melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurut dia pertimbangan hakim yang menyatakan permohonannya hanya terkait implementasi norma tidak tepat. “Ada pertentangan dengan undang-undang lain yang sifatnya mengikat,” kata Ridwan.

Menurut dia, hakim MK terlalu berhati-hati dalam mengambil putusan. “Hakim tidak berani membuat putusan yang radikal dan progresif,” ucapnya. Dia berujar pembangunan gedung DPR, studi banding, dan pembelian pesawat kepresidenan sama sekali bukan untuk kemakmuran rakyat. “Putusan segera kami eksaminasi,” kata dia. Selain itu, pihaknya juga berencana akan mengajukan uji materi Undang-Undang tentang APBN 2012.

I WAYAN AGUS PURNOMO