TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun ini sejumlah 455 pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikenai sanksi disiplin. "Ini merupakan langkah konkret penegakan hukum di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Rabu, 28 Desember 2011.
Dari jumlah itu, kata Amir, diganjar hukuman berbeda, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Penindakan atau jenis sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 32 Tahun 1979.
"Ada 167 pegawai dijatuhi hukuman ringan, 147 pegawai dikenai hukuman sedang, dan sisanya mendapat hukuman tingkat berat," kata politikus Partai Demokrat itu.
Hukuman tingkat berat sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk sekurang-kurangnya enam bulan, dan paling lama setahun, pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurtangnya setahun, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas pemintaan sendiri, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Direktur Jenderal Permasyarakatan, Sihabuddin, mengaku pegawai bagiannya paling banyak mendapat sanksi. Ia mencontohkan, jika ada narapidana yang kabur dari tahanan, yang dijerat sanksi bisa lebih dari satu pegawai. "Kasus pelarian saja bisa dua orang yang kena," ujarnya.
ISMA SAVITRI