Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Topik
Selama 2011, Masih Banyak Hakim Langgar Etika
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Yudisial masih menemukan banyak hakim yang melanggar etika profesi. Dari penelitian yang dilakukan Komisi Yudisial sepanjang 2005 hingga 2011 dari 452 orang hakim yang telah diperika komisi ini dan 133 di antaranya sudah dijatuhi sanksi.
Juru Bicara Komisi Asep Rahmat Fajar menyebutkan sejak 2005 lembaganya telah menerima 13.281 laporan pengaduan dugaan pelanggaran etika oleh hakim. Namun hanya 452 laporan yang ditindaklanjuti sampai pemanggilan hakim. "Sesuai mekanisme di Komisi, proses pemeriksaan hakim dilakukan apabila dari pemeriksaan para pihak diperlukan pemeriksaan hakim," ujar Asep di kantornya, Rabu, 28 Desember 2011.
Menurut Asep, dari 452 hakim yang diperiksa 133 orang telah direkomendasikan ke Mahkamah Agung untuk dijatuhi sanksi. "Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran etika dengan berbuat tindakan tidak profesioanal, tidak disiplin, tidak jujur dan tidak berintegritas."
Dari 133 hakim yang dihukum, 72 orang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi teguran tertulis. Selain itu 42 orang direkomendasikan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatan mulai enam bulan hingga dua tahun.
Satu orang direkomendasikan dijatuhi sanksi berupa hakim non palu selama tiga bulan. Sedangkan 18 orang lainnya direkomendasikan mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tetap dari jabatan hakim.
Meski begitu tak semua rekomendasi Komisi Yudisial dipenuhi Mahkamah Agung. Dari dari 133 rekomendasi Komisi Yudisial hanya 23 saja yang ditindaklanjuti MA. "Penolakan karena rekomendasi Komisi terkait ranah teknis, dan ada karena hakim bersangkutan telah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh MA," jelas Asep.
Meski begitu Asep menyebutkan, Komisi akan terus memantau dan mengawasi perilaku hakim. Bahkan lembaga yudisial ini tak segan mendesak MA untuk memberhentikan hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etika berat. Misalnya untuk kasus pelanggaran oleh hakim pada 2011, KY telah merekomendasikan dua hakim untuk disidangkan dalam Majelis Kehormatan Hakim.
Dalam sidang MKH tahun 2011 yang dilaksanakan Komisi bersama MA ini dua hakim rekomendasi Komisi telah dijatuhi sanksi berat. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, ED, pada sidang 24 Mei 2011 dimutasi menjadi hakim yustisial selama dua tahun karena terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara.
Satu lagi, Hakim Pengadilan Yogyakarta, Dwi Djanuarto pada sidang 22 November 2011 diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim karena terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara yang ditanganinya.
IRA GUSLINA





