TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan pelayanan keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut ini adalah lokasi bus pelayanan SIM dan STNK pada Rabu, 28 Desember 2011.
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
STNK: Graha GAPEMBRI Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Tempat Pemakaman Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok 5
STNK: Mal Citraland
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin
Jam operasional: 08.00-14.00
Melalui situs Traffic Management Center (TMC), Kepolisian mengingatkan bahwa mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bus keliling tidak melayani pembuatan STNK maupun SIM baru. Bus keliling juga tidak dapat memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun.
Begitu juga dengan STNK. Bus keliling hanya melayani perpanjangan per tahun. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat nomor polisi meminta masyarakat untuk datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
ANANDA BADUDU