TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengumumkan hanya mengakui enam lembaga pemeringkat dan peringkat kredit jangka pendek dan jangka menengah-panjang yang dikeluarkan oleh keenam lembaga tersebut. Mengenai hal tersebut diatur bank sentral melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/31/DPNP tanggal 22 Desember 2011, yang dipublikasikan hari ini, Rabu, 28 Desember 2011.
Enam lembaga tersebut adalah Fitch Ratings, Moody’s Investor Service, Standard and Poor’s, PT Fitch Ratings Indonesia, PT ICRA Indonesia, dan PT Pemeringkat Efek Indonesia. Masing-masing memiliki peringkat investasi terendah (minimum investment grade): BBB-, Baa3, BBB-, BBB-(idn), [Idr]BBB-, dan idBBB-.
Surat Edaran Bank Indonesia menyebutkan bahwa bank sentral melakukan pengkinian atas daftar yang dimaksud berdasarkan hasil penilaian dan pemantauan terhadap pemenuhan aspek penilaian yang ditetapkan. Meliputi aspek kriteria penilaian, media publikasi, dan cakupan pengungkapan.
Kriteria penilaian yang harus dipenuhi meliputi kriteria independensi, obyektivitas, pengungkapan publik, transparansi pemeringkatan, sumber daya, dan kredibilitas lembaga pemeringkat. Adapun media publikasi dan cakupan pengungkapan mengatur mengenai kewajiban lembaga pemeringkat untuk memiliki website dan mengungkapkan seluruh informasi yang wajib dipublikasikan.
AGUS SUPRIYANTO