Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan Bingung dengan Usulan Baru Pemerintah

image-gnews
Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo
Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO , YOGYAKARTA :-- Usulan Kementerian Dalam Negeri berupa lima alternatif pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta membuat bingung Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. "Ini kok jadi delapan, saya enggak ngerti. Semakin enggak fokus saja (pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY). Terus nanti happy ending-nya gimana?" kata Sultan, Rabu 28 Desember 2011.


Hal yang sama juga disampaikan anggota tim asistensi RUU Keistimewaan Yogyakarta, Achiel Suyanto. "Awalnya sudah diajukan tiga alternatif, sekarang lima alternatif, jadinya delapan kan? Itu bagaimana?" katanya.

Pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri menambahkan lima usulan alternatif tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam rapat konsinyering bersama Panitia Kerja RUU Keistimewaan Yogyakarta dan dihadiri tim asistensi RUU Keistimewaan pada 15 Desember lalu di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta.

Lima alternatif pengisian jabatan yang terbaru meliputi: jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta maju alias mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur, kerabat Kasultanan dan Pakualaman tidak boleh maju. Sebaliknya, masyarakat umum boleh maju. Opsi ini bertujuan menghindari perpecahan dalam kerabat Kasultanan dan Pakualaman.

Kedua, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kerabat keraton dan Pakualaman boleh maju hanya untuk posisi gubernur. Masyarakat umum pun boleh maju hanya sebagai kandidat gubernur. Opsi tersebut menyesuaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Posisi wakil gubernur akan ditunjuk pemerintah pusat. "Ini kan aneh! Undang-undangnya belum jadi, kok disuruh menyesuaikan," kata Achiel.

Ketiga, jika Hamengku Buwono yang bertakhta tidak maju, Pakualam yang bertakhta tidak boleh maju. Adapun kedua pihak kerabat boleh maju sebagai gubernur ataupun wakilnya sesuai dengan paugeran. Masyarakat pun boleh maju hanya sebatas sebagai gubernur. Alasannya untuk menghargai kedua pihak kerabat.

Keempat, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kerabat Kasultanan maju sebagai gubernur yang ditetapkan sesuai dengan paugeran dan kerabat Pakualaman maju sebagai wakil gubernur yang ditetapkan sesuai dengan paugeran. Masyarakat umum pun boleh maju sebagai gubernur dan wakil gubernur. Opsi tersebut dinilai mengadopsi prinsip demokrasi dan menghargai hak warga negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kedua kerabat maju sebagai gubernur dan wakilnya. Masyarakat umum boleh maju sebagai gubernur, asalkan mendapat persetujuan dari Hamengku Buwono. Sebaliknya, jika masyarakat umum maju sebagai wakil gubernur, harus mendapat persetujuan Pakualam. Tapi opsi ini dinilai resistan karena dapat memecah belah masyarakat umum. "Alternatif-alternatif ini dicari-cari, enggak rasional," ujar Achiel.

Achiel menduga pemerintah pusat tidak menghendaki RUU Keistimewaan selesai pada 2012, mengingat sebelumnya sudah ada tiga opsi yang mengerucut untuk ditawarkan dari pemerintah: yang menjadi gubernur dan wakilnya Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta, kemudian kerabat Kasultanan dan Pakualaman bisa mencalonkan, serta masyarakat umum diperbolehkan mencalonkan diri. "Kalau pembaharuannya begini terus, ya, enggak akan selesai," kata Achiel.

Sultan pun mengingatkan soal diskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid terkait dengan perpanjangan kembali jabatan Sultan. "Itu kan sebetulnya eksplisit (pemerintah) mengakui penetapan. Kalau tidak, kan harus ada pejabat lain. Hanya mungkin (pengakuan) itu tak terucap," katanya.

Sultan pun menyatakan belum punya rencana ketika ditanyakan jika RUU Keistimewaan belum selesai, apakah masih bersedia jabatannya diperpanjang hingga jabatan Sultan sampai 2012 berakhir. "Kalau itu urusanku nanti," katanya.

l PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.


Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

10 September 2023

Sederet event dalam event Sibakul Sport Fest 2023 di Yogya dalam peringatan 11 Tahun UU Keistimewaan DIY Sabtu-Minggu, 9-10 September 2023. Dok.istimewa
Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dalam satu kegiatan lomba lari saja, ada 3.500 peserta mengikuti event lari SiBakul Sport Fest melintasi jalur sumbu Filosofis Yogyakarta.


Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

25 Agustus 2022

Warga memainkan alat musik gamelan saat mengikuti Kirab Budaya Bedayan Pucuk Putri di kebun teh Kemuning, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juli 2019. Foto: Bram Selo Agung
Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

Parade gamelan Nusantara ini akan diikuti 50 seniman karawitan dan bakal berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Kulon Progo.


Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

9 April 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono dan istrinya menyambangi warung angkringan di Pendopo Lawas, Alun Alun Yogyakarta, 8 April 2018. SBY akan menggelar acara Ngopi Bareng SBY di tempat itu. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

SBY menyinggung perannya menelurkan UU Keistimewaan Yogya pada saat ia jadi presiden. SBY minta kader Demokrat dukung Keistimewaan Yogya.


Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

22 Maret 2018

Seorang warga memunguti perabotannya yang tersisa saat eksekusi lahan di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/1). Sebanyak lima keluarga (Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, Prayitno, dan Parman Mantodihardjo) yang menghuni tanah Sultan Ground (SG) seluas 124 meter persegi sejak tahun 1970an ini harus meninggalkan lokasi karena dikabulkannya permohonan pihak Cahyo Antono dengan dasar kepemilikan
Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

PAN Yogya membela pernyataan Amien Rais soal bagi-bagi sertifikat oleh Jokowi. PAN meminta pemerintah melihat masalah pertanahan di Yogyakarta.


Sultan Hamengku Buwono X Rela Jadi Plt Gubernur

9 Oktober 2017

Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Sultan Hamengku Buwono X Rela Jadi Plt Gubernur

Presiden Jokowi baru akan melantik Sultan Hamengku Buwono X pada 16 Oktober mendatang. Sultan Hamengku Buwono siap jadi Plt Gubernur.


Yogyakarta sumbang warisan budaya tak benda terbanyak

4 Oktober 2017

Gaya Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy bernyanyi bersama tim paduan suara setelah Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, 1 Oktober 2017. TEMPO/Ilham Fikri
Yogyakarta sumbang warisan budaya tak benda terbanyak

DI Yogyakarta menyumbang 18 warisan budaya. Kantongi sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Jatuh Saat Balap ARRC, Wahyu Aji Jalani Operasi Tangan di Yogya

26 September 2017

Wahyu Aji Trilaksana menjalani operasi patah tangan kiri usai balapan underbone 150 cc di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, Selasa 26 September 2017. Sumber: facebook Yamaha Racing Indonesia.
Jatuh Saat Balap ARRC, Wahyu Aji Jalani Operasi Tangan di Yogya

Pembalap Yamaha Racing Indonesia, Wahyu Aji menjalani operasi tangan kirinya setelah mengalami kecelakaan di Asia Road Racing Championship (ARRC)


Isu Raja Perempuan, MUI Yogya: Sultan Sebaiknya Tetap Laki-laki

15 September 2017

Adik kandung Sri Sultan Hamengkubuwono X, KGPH Hadiwinoto melangsungkan ritual Ngabekten kepada raja jawa Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kencono, kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Isu Raja Perempuan, MUI Yogya: Sultan Sebaiknya Tetap Laki-laki

MUI berharap kalangan internal keraton bisa segera menyelesaikan polemik dengan tetap berpijak pada Al Quran dan Hadist.


Buwono atau Bawono? Pelantikan Gubernur DIY Diminta Ditunda

13 September 2017

Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo
Buwono atau Bawono? Pelantikan Gubernur DIY Diminta Ditunda

Pelantikan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY aka dilaksanakan Oktober 2017 mendatang.