Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin PT Sumber Mineral Diminta Dicabut

image-gnews
Ilustrasi. (MACHFOED GEMBONG)
Ilustrasi. (MACHFOED GEMBONG)
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima menyatakan akan mendesak Bupati Bima Ferry Zulkarnain mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). "Situasi sudah darurat," kata Wakil Ketua DPRD, Najib, melalui sambungan telepon, Rabu 28 Desember 2011.  "Pencabutan izin eksplorasi merupakan harga mati bagi masyarakat Bima."

Sebelumnya, Bupati Bima mengeluarkan Surat Keputusan No. 188 pada 23 Desember 2011 untuk penghentian sementara kegiatan tambang Sumber Mineral Nusantara. Penghentian kegiatan sementara berlaku selama satu tahun.

Surat keputusan itu, kata Najib, berlawanan dengan keinginan masyarakat agar kegiatan tambang dihentikan total. "Kami tidak habis pikir mengapa Bupati tidak segera mencabut Surat Keputusan 188."

Bupati, kata Najib, selalu mengatakan tak bisa mencabut izin karena bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. "Dia berani mencabut izin eksplorasi secara penuh bersama-sama dengan pemerintah pusat."

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Maskur bin Sulaiman, menyatakan penghentian sementara kegiatan tambang itu karena menyesuaikan dengan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Nomor 621 pada 22 Mei 2008.

Kuasa pertambangan diberi izin untuk melakukan eksplorasi dengan jenis kegiatan penyelidikan umum, pengambilan sampel, pengambilan contoh air, dan membuat pemetaan geologi. "Kegiatan ini tidak menimbulkan kerusakan lingkungan," ujarnya.


Di tempat terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya tidak bisa menolak bila ada perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan. "Selama memenuhi semua prosedur dan persyaratan, maka tidak ada alasan untuk menolak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan," ujarnya kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai kasus yang terjadi di Bima, menurut dia, pihaknya tidak bisa memberikan izin tanpa ada izin usaha pertambangan dari Bupati dan rekomendasi Gubernur.

Kementerian, kata Zulkifli, akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan jika sudah ada izin usaha pertambangan dan hasil analisis mengenai dampak lingkungan serta rekomendasi teknis dari Kementerian Energi. Jika seluruhnya terpenuhi, Kementerian Kehutanan akan segera memberikan izin.

Sebaliknya, jika kawasan tambang berada di kawasan penggunaan lain, tidak diperlukan izin dari Kementerian. "Kewenangan ada pada Bupati."

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, mengatakan hingga kini PT Sumber Mineral Nusantara belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan. "Karena belum dapat pertimbangan teknis dari Kementerian Energi," ujarnya.

Menurut Bambang, Sumber Mineral Nusantara berada pada kawasan area penggunaan lain dan tiga kelompok hutan, yakni hutan kota Donggomasa, hutan Maria, dan hutan Pamali. Ketiga kelompok hutan ini berfungsi sebagai hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas. Karena berada di kawasan hutan, kata dia, perusahaan tambang itu harus mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan.

ALI NY | SUBKHAN | ROSALINA | SAHRUL | SUPRIYANTHO K

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrokan Maut Empat Lawang, 4 Polisi Ditusuk

1 Agustus 2019

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Bentrokan Maut Empat Lawang, 4 Polisi Ditusuk

Tim Polda Sumatera Selatan masih memburu provokator bentrokan warga vs polisi.


Warga Pulau Pari Terlibat Bentrok dengan Polisi

20 November 2017

Aparat Kepolisian Kepulauan Seribu bersama TNI, dan Satpol PP saat akan melakukan penyegelan wilayah pesisir Pulau Pari. Penyegelan tersebut mendapat perlawanan dari warga hingga berakibat bentrok. FOTO: Dokumentasi Koalisi Selamatkan Pulau Pari.
Warga Pulau Pari Terlibat Bentrok dengan Polisi

Ony menduga penyegelan yang berujung bentrok tersebut dilakukan atas pengaduan Pintarso Adijanto.


Bakar 6 Motor Polisi, 18 Mahasiswa Unismuh Makassar Buron  

1 Januari 2017

Sejumlah warga melihat bangkai Motor Polisi yang di bakar mahasiswa saat menggelar unjukrasa di Depan kampusnya di Universitas Muhammdiyah, Makassar, 28 Oktober 2016. Dalam aksi peringatan Sumpah pemuda ini mahasiswa membakar 7 Motor milik Polisi dan memacetkan sejumlah jalan. TEMPO/Iqbal Lubis
Bakar 6 Motor Polisi, 18 Mahasiswa Unismuh Makassar Buron  

Polisi menetapkan tersangka empat mahasiswa yang masih aktif.


Dora Kembali Minta Maaf, Aiptu Sutisna Akan Cabut Laporan  

23 Desember 2016

Dora Natalia Singarimbun kembali bertemu dengan Aiptu Sutisna di Mapolda Metro Jaya, 23 Desember 2016. INGE/TEMPO
Dora Kembali Minta Maaf, Aiptu Sutisna Akan Cabut Laporan  

Sutisna mengatakan sudah menyampaikan perdamaiannya dengan Dora kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan.


Bentrok Petani Vs Polisi di Majalengka, 3 Jadi Tersangka  

23 November 2016

REUTERS/Cheryl Ravelo
Bentrok Petani Vs Polisi di Majalengka, 3 Jadi Tersangka  

Polisi berujar, tersangka berusaha menghalang-halangi dan melukai aparat saat proses pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat.


Bentrok Pembebasan Lahan BIJB, PKB: Harus Dialogis

19 November 2016

Ilustrasi bentrokan. ANTARA/Seno S.
Bentrok Pembebasan Lahan BIJB, PKB: Harus Dialogis

Politikus PKB Maman Imanulhaq mendesak aparat untuk bertindak profesional tidak represif dan mengedepankan pendekatan persuasif.


Pengukuran Lahan Bandara di Majalengka Diwarnai Bentrokan  

17 November 2016

Ilustrasi penanganan massa oleh polisi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Pengukuran Lahan Bandara di Majalengka Diwarnai Bentrokan  

Polisi menembakkan gas air mata agar warga menjauhi lokasi pengukuran.


Kisah Korban Rusuh Penjaringan, Mobil Dikejar dan Dirusak  

5 November 2016

Suasana minimarket yang dijarah warga saat terjadi kerusuhan di Penjaringan, Jakarta, 4 November 2016. Dalam kerusuhan tersebut warga melempari toko - toko dengan bantu dan menjarah barang di mini market. M Iqbal Ichsan/Tempo
Kisah Korban Rusuh Penjaringan, Mobil Dikejar dan Dirusak  

Pria keturunan Tionghoa itu mengalami peristiwa mengerikan saat melintas depan apartemen Mitra Bahari, Jakarta Utara.


Penjarahan di Penjaringan, Polisi Tangkap 15 Orang  

5 November 2016

Warga memperbaiki toko mereka yang dilempari oleh massa saat terjadi kerusuhan di Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, 5 November 2016. Kerusuhan terjadi setelah unjuk rasa adili Ahok di Istana Merdeka berakhir ricuh pada malam hari. TEMPO/Frannoto
Penjarahan di Penjaringan, Polisi Tangkap 15 Orang  

Mabes Polri menyatakan penjarahan yang terjadi di Penjaringan murni tindakan kriminal.


PT Pertiwi Lestari Bantah Memburu Petani Karawang

19 Oktober 2016

Ilustrasi bentrokan. ANTARA/Seno S.
PT Pertiwi Lestari Bantah Memburu Petani Karawang

PT Pertiwi Lestari membantah memburu dan menangkap petani Karawang dan meminta pihak lain agar menghormati proses hukum.