TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan komposer Erwin Gutawa mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. Kedatangan Erwin ini memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian Luar Negeri pada 2004-2005.
Erwin datang sekitar pukul 10.00 WIB ditemani istrinya, Lutfi Andriani. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru gelap dan langsung bergegas masuk ke lobi kantor KPK. "Nanti, nanti, nanti," kata Erwin Gutawa, Kamis, 29 Desember 2011.
Pria kelahiran 16 Mei 1962 ini tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemanggilannya ini. Ia juga tidak memberikan jawaban atas keterlibatan dan keterkaitannya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, ini.
Sebelumnya, KPK memang kembali menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 2004-2005. Ia diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Sebagai Sekjen Deplu pada tahun 2004-2005, Sudjadnan diduga melakukan penyelewengan terhadap dana yang digunakan untuk menyelenggarakan konferensi internasional dan beberapa acara lainnya.
Sudjadnan sendiri sudah pernah terlibat kasus korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura pada tahun 2003-2004. Ia terbukti menerima uang sebesar US$ 200 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar dari Duta Besar Singapura saat itu, Slamet Hidayat. Dalam kasus ini, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor selama satu tahun dan delapan bulan penjara.
FRANSISCO ROSARIANS