Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa 4 Politikus yang Dikenalkan Nunun ke Miranda?

image-gnews
Tersangka korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI, Nunun Nurbaetie usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). TEMPO/Subekti.
Tersangka korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI, Nunun Nurbaetie usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggali semua informasi yang diberikan Nunun Nurbaetie dalam pemeriksaan Selasa, 27 Desember 2011 lalu. Termasuk di antaranya empat nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Dikabarkan Nunun memperkenalkan empat orang ini dengan Miranda Swaray Goeltom untuk membantu agar bisa menang dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.  “Pokoknya semua informasi akan kita gali,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, Kamis, 29 Desember 2011.

Abraham sendiri tidak memberikan keterangan secara lebih detil mengenai nama-nama yang dimaksud dengan alasan masih terkait dengan isi penyidikan kasus cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaeti. Menurut Abraham, KPK tidak akan hanya terpaku pada nama-nama yang disebut Nunun saja. KPK akan terus menggali semua informasi agar memperoleh bukti-bukti yang lebih lengkap dan cukup. “Kami akan menggali dulu. yang jelas kita tidak berhenti pada Ibu Nunun saja,” kata Abraham.

KPK sendiri menetapkan Nunun sebagai tersangka pada bulan Mei 2011 atas tuduhan telah memberikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah politikus anggota DPR periode tahun 1999-2004. Cek tersebut diberikan untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan sebagai Dewan Gubernur BI Senior.

Cek pelawat ini kemudian diberikan dengan dibagi-bagi melalui tas-tas berwarna melalui empat orang, yaitu Dudhie Makmun, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Suhaeri. Tersangka lain dari puluhan orang anggota Dewan telah menjalani hukuman penjara terkait kasus ini. Sedangkan, Nunun lebih dulu kabur pada bulan Maret sebelum ditetapkan sebagai tersangka.(lihat Kisah Cek Pelawat)

KPK sendiri berencana akan memeriksa lagi Miranda. Peran Miranda, seperti diungkapkan Agus Condro Prayitno, eks anggota Komisi Perbankan DPR dari PDI Perjuangan ini, terungkap dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa sebelum pemilihan.(lihat Miranda Sang Pengagas Pertemuan Darmawangsa). Agus menyebutkan peran aktif Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Wakil Sekretaris Fraksi Panda Nababan untuk memenangkan Miranda. Panda dan Tjahjo berkali-kali menampik tudingan ini.

Pertemuan Dharmawangsa ini memang dirancang untuk ”menjodohkan” Miranda dengan Fraksi PDI Perjuangan. “Sebelumnya, saya tak kenal Miranda,” kata Agus Condro di rumahnya di Batang kemarin. Agus justru mengaku tak pernah berkenalan dengan Nunun. Menurut Agus, pengakuan Nunun tentang Miranda menjadi petunjuk baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seiring dengan rencana KPK memanggil kembali Miranda, Mahkamah Agung menolak kasasi Panda Nababan dalam kasus cek ini. MA menjatuhkan hukuman sesuai dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni 1 tahun 5 bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

"Kasasi Panda ditolak karena majelis memandang putusan judex factie telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum. Keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor bersesuaian dan ada hubungannya satu sama lain," kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim, saat dihubungi kemarin. Namun, Panda menyatakan belum menerima pemberitahuan putusan ini. “Saya mengajukan PK (peninjauan kembali) segera setelah menerima surat resmi,” kata dia via telepon.

FRANSISCO ROSARIANS

BERITA TERKAIT

KPK Periksa Kembali Miranda Pekan Ini
Adang Sebut Miranda Motivator Cek Pelawat
Apa Isi Rekaman Penyidik Soal Nunun-Miranda?
Keterangan Nunun Ungkap Siapa Aktor Cek Pelawat
Miranda Akui Kenal Nunun Tapi Bantah Tebar Suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.