foto

TEMPO/Arnold Simanjuntak

Pengacara Ronny : Kasus Kereta Api Murni Perdata

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) Ronny Wahyudi, Wa Ode Zaenab, sangsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan membawa perkara kliennya ke meja hijau. Pasalnya, kata Wa Ode, perkara itu murni perdata.

Penetapan Ronny menjadi tersangka, menurut dia, keliru karena tuduhannya prematur. Dalam kasus ini, Ronny menjadi tersangka karena menandatangani kontrak kerja sama antara PT Kereta Api dengan PT Optima. Padahal, kata Wa Ode, penandatanganan itu sudah mendapat izin tertulis dari dewan komisaris. Belakangan, kata dia, Kejaksaan Agung melalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara membantu menyelesaikan persoalan kerja sama itu. “Jadi, ini murni perdata,” katanya, Kamis, 29 Desember 2011.

Setelah terkatung-katung selama dua tahun lebih, kasus korupsi PT Kereta Api (Persero) mulai maju ke pengadilan. Tersangka mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro dinyatakan telah lengkap atau P-21. "Sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Rusli Hedyaman, saat dihubungi Rabu petang, 28 Desember 2011.

Meski begitu, hingga kini, polisi belum melimpahkan tersangka Achmad Kuntjoro maupun barang bukti kasusnya ke kejaksaan. Alasannya, Rusli masih menunggu berkas tersangka lain kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Kereta Api, Ronny Wahyudi, dinyatakan P-21 juga oleh kejaksaan. "Kabar yang terakhir saya terima, berkas tersangka Ronny rencananya dinyatakan P-21 dalam minggu ini," ucap Rusli. "Jadik nanti pelimpahan barang bukti berikut tersangka Achmad Kuntjoro dan Ronny Wahyudi dilakukan bersama-sama (ke kejaksaan)," ujarnya.

Polda Jawa Barat mulai menyidik kasus dugaan korupsi penggunaan dana Rp 100 miliar milik PT Kereta Api ini pada Agustus 2009. Ahmad Kuntjoro ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Oktober. Selang sekitar sebulan, giliran Ronny ditetapkan menjadi tersangka.

Kasusnya bermula ketika dua tersangka meneken kontrak kerja sama antara PT Kereta Api dan PT Optima Kharya Capital Management pada Juni 2008. Isi kontrak adalah PT Kereta Api menanamkan investasi berupa penyertaan dana sebesar Rp 100 miliar untuk "diputar" oleh PT Optima. Atas kerja sama ini, PT Optima menjanjikan keuntungan berupa imbal hasil 11 persen buat PT Kereta Api.

Memang, PT Optima sempat membayarkan keuntungan 11 persen kepada PT Kereta Api hingga bulan Agustus 2008. Namun, sejak kontrak kerja sama itu jatuh tempo pada Desember 2008, PT Optima dinilai tak dapat mengembalikan dana pokok Rp 100 miliar ke PT Kereta Api. Begitupun jaminan PT Optima senilai Rp 120 miliar, yang juga sempat dijanjikan, nyatanya tidak dapat dicairkan dan malah diganti surat pengakuan utang PT Optima ke PT Kereta Api.

ANTON APRIANTO, ERICK P HARDI