TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus ambruknya jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ketiga tersangka itu berasal dari PT Bukaka, pejabat pembuat komitmen, dan dari Dinas PU Kalimantan Timur, dan hingga kini belum ditahan. "Karena secara keseluruhan, penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2011.
Menurut Timur, dalam penyidikan itu, polisi juga akan melengkapi penyelidikan dengan melibatkan para ahli. "Seperti ahli konstruksi dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus ambruknya jembatan. Penetapan tiga tersangka itu dilakukan usai gelar perkara kasus itu di Tenggarong.
Ketiganya masing-masing berinisial YS, seorang pejabat pembuat komitmen, HS project manager PT Bukaka, dan MSF pejabat Dinas PU. Sutarman mengatakan rencananya ketiga tersangka akan dipanggil pihak kepolisian pada tanggal 3 dan 4 Januari 2012. "Hari Rabu dan Kamis mendatang," ujarnya. Ketiganya, lanjut Sutarman, terjerat pelanggaran Pasal 359 dengan KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Jembatan Tenggarong roboh pada 26 November sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Ambruknya jembatan ini terjadi pada jam-jam sibuk dan menewaskan lebih dari 20 orang, sementara puluhan lainnya luka-luka. Jembatan sepanjang 710 meter itu dibangun sejak 1995 dan diresmikan pada 2001 dengan biaya mencapai Rp 150 miliar.
Sutarman menegaskan proses penyidikan kini sedang dikebut. Dia juga berjanji akan meneruskan penyidikan kepada siapa pun yang terkait hingga ditemukan penyebab runtuhnya jembatan. "Kami juga pelajari kontrak-kontraknya apakah sudah benar, kemudian spesifik barang yang digunakan apakah sesuai atau tidak, masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
INDRA WIJAYA